Februari 26, 2026

Ketua LPM Desa Ana Lewe belum memberikan statemen tentang Anggaran Dana Desa

Kodi Bangedi -ketua LMP Desa Ana Lewe rabu 21 Januari 2026 Diduga telah memilih bungkam tetang Anggaran Dana Desa dalam hal pembangunan desa seharus sebagai ketua memberikan laporan secara tertulis tentang anggaran Dan desa yang ada di desanya ketiika dihubungi ketia LMP fabianus Mone pati memilih bungkam ketika dihubungi oleh media,bahkan beliau tidak menjawab Sms whatsApp (WA) media .

Yang seharus nya setiap tahun ada dokumentasi yang dilakukan oleh ketua LPM desa Ana lewe tersebut,karena beberapa warga pingin mendapatkan LPJ tahunan yang disampai oleh ketua LPM kepada kepala desa maupun publik sehingga hasil transfaransi ketua LPM dan pemdes didesa jika LPM tidak terbuka dengan program didesa nya ada apa femgan ketua LPM.

LPJ LPM Desa adalah Laporan Pertanggungjawaban Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, dokumen wajib yang berisi laporan kegiatan dan keuangan LPM selama periode tertentu (biasanya setahun) sebagai bentuk akuntabilitas kepada pemerintah desa dan masyarakat, mencakup penggunaan dana operasional, program kerja, dan hasil kegiatan untuk pembangunan desa, serta menjadi dasar evaluasi kinerja LPM ke depan.
Isi Pokok LPJ LPM:
Latar Belakang & Dasar Hukum: Penjelasan tentang pembentukan LPM dan regulasi terkait.
Tujuan & Sasaran: Tujuan pelaksanaan kegiatan dan program LPM.
Pelaksanaan Kegiatan: Rincian kegiatan yang dilaksanakan (proposal, musrenbang, administrasi, dll.).
Realisasi Keuangan: Pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana (insentif, ATK, operasional).
Permasalahan & Solusi: Identifikasi kendala dan upaya penyelesaiannya.
Penutup: Kesimpulan dan saran untuk perbaikan ke depan.
Tujuan LPJ:
Transparansi & Akuntabilitas: Menunjukkan penggunaan dana dan pelaksanaan program secara terbuka.
Evaluasi Kinerja: Menjadi alat kendali untuk meningkatkan kinerja dan perencanaan masa depan.
Mitra Pemerintah Desa: Memperkuat peran LPM sebagai mitra dalam pembangunan desa.
Penyusunan:
Dibuat oleh pengurus LPM (ketua, bendahara, sekretaris).
Diserahkan kepada Kepala Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Biasanya disampaikan dalam forum laporan pertanggungjawaban tahunan atau saat akhir periode kepengurusan.
Contoh Penggunaan Dana:
Insentif pengurus LPM (ketua, sekretaris, anggota).
Biaya operasional (ATK, surat-menyurat).
Biaya kegiatan sosial atau proposal bantuan.

Berdasarkan laporan seperti bapak Mbali,beberapa bulan lalu selama ini saya sendiri tidak diperhatikan oleh Ketua LPM dan Pemdes tuturnya,bahkan beliau perlu perhatian khusus sebagai warga yang usia nya sudah lansia,menurut mama tommi ayahanda lagi sedang operasi ginjal di denpasar ini juga bagi pemdes harus diperhatikan secara khusus bagi masyarakat nya sehingga anggaran dana desa bisa bermanfaat untuk warga nya yang walaupun anggaran tidak ada musti lewat talangan yang lain pasti ada demi kemasyalakatan rakyatnya (Tim Redaksi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *