Kriminalisasi terhadap Wartawan Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Sumba Barat Daya -Dunia hukum dan kebebasan pers di Indonesia kembali diguncang oleh kasus yang menimpa bebearapa Wartawan yang sedang dalam peliputan yang kini menjadi sorotan publik setelah proses hukum terhadapnya dinilai cacat prosedur dan batal demi hukum. Dan dalam kasus beberapa jurnalis yang sedang bertugas adalah menjadi titik krusial dalam perjuangan menegakkan keadilan bagi jurnalis yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosialnya dimasyarakat ujar via SMS WhatsApp dengan media ini
Hal yang ditambahkan dalam kesimpulan yang diserahkan kepada pihak APH , menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap pelanggaran pidana,APH harus profesionalisme dalam menangi kasus tersebut
Ia lebih lanjut dalam perbincangan Via SMS whatsApp bahwa tindakan yang melanggar undang-undang pers tersebut bertentangan dengan asas legalitas, due process of law, dan fair trial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan.
Kriminalisasi terhadap Jurnalis
Beberapa jurnalis aktif yang tengah menulis laporan investigatif mengenai dugaan penyimpangan dalam masyarakat maupun program -program daerah ya harus ada nya keterbukaan publik . Namun, pemberitaan bukan diselesaikan melalui mekanisme pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, aparat justru menggunakan pendekatan pidana.
Padahal, sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai langkah utama. “Tindakan aparat ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia,” jelas wilson .
Indikasi Rekayasa dan Pelanggaran Profesionalitas
Wilson Lalengke: Hentikan Pembajakan Hukum ataupun Diskriminasi Terhadap Jurnalis dalam peliputan
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan kekerasan yang dianggap telah membajak hukum dan mengkriminalisasi jurnalis. “Saya berdiri tegak bersama para jurnalis jika ada yang diintimisasi didalam tugas peliputan ujarnya
Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penghinaan terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia,” tegas tokoh pers nasional yang dikenal luas sebagai pembela kebebasan pers di Indonesia, ,
Ia menambahkan bahwa kasus-kasus diskriminasi terhadapa jurnalis,mencerminkan wajah buram penegakan hukum di Indonesia. “Ketika wartawan yang menjalankan tugas kontrol sosial justru ditangkap tanpa dasar hukum, maka kita sedang menyaksikan kematian moral bagi pelanggar tugas jurnalis
Wilson Lalengke juga menyerukan agar Presiden dan Kapolri segera turun tangan. “Hentikan pembajakan hukum terhadap jurnalis. Jangan biarkan aparat mempermainkan hukum demi kepentingan segelintir orang. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan siapa pun yang merusaknya adalah musuh bangsa,” sebutnya tegas.
Refleksi Filosofis dan Pancasila
Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan filosofi keadilan. Plato (428–347 SM) dalam The Republic menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni antara individu dan negara. Ketika aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang, harmoni itu hancur, dan negara kehilangan jiwanya.
Immanuel Kant (1724-1804) mengajarkan bahwa hukum harus dijalankan berdasarkan prinsip moral universal. Menurutnya, tindakan yang tidak bisa dijadikan hukum umum adalah tindakan yang tidak bermoral. Penangkapan tanpa dasar hukum jelas melanggar prinsip moral universal keadilan.
Nilai-nilai Pancasila pun seolah diabaikan. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diinjak-injak oleh perilaku aparat yang mempermainkan hukum. Pancasila bukan sekadar simbol, tetapi pedoman moral yang seharusnya menjadi dasar setiap tindakan hukum di negeri ini.
Ujian bagi Penegakan Hukum Indonesia
Kasus kriminalisasi terhadap wartawan diindonesia adalah tamparan keras bagi penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Penangkapan tanpa dasar hukum, pelanggaran asas legalitas, dan pengabaian mekanisme pers menunjukkan betapa rapuhnya sistem hukum kita.
Dengan dukungan tegas dari Wilson Lalengke, perjuangan ini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Sebagaimana kata Aristoteles (384-322 SM), “Keadilan adalah kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat.” Tanpa keadilan, bangsa ini hanya akan menjadi panggung bagi mereka yang memperjualbelikan hukum dan menindas kebenaran. (TIM/Red)

