Diduga Rumah sakit muji Rahayu Menolak pasien paskes Tiga (BPJS) ,Mohon pihak instansi terkait reses di rumah sakit ini yang Beralamat di Manukan Wetan No 66-68 Surabaya

Surabaya-Suaramaureket.com jumat 29 Mei 2026
Rumah sakit Muji Rahayu terletak Jl. Raya Manukan Wetan No.68-68 A, Manukan Wetan, Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur 60185

Dalam pantauan media selama 24 jam menerima pengaduan masyarakat seluruh indonesia,sekitar jam 3:00 WIBA, Malam dini hari hari jumat tertanggal 29 Mei 2026 media mendapatkan laporan dari seorang ibu muda paru baya dengan inisial F alias bu Nik panggilan yang memeliki rumah kontrakkan dan serta memeliki surat domilisi di daerah dekat manukan juga mengeluh kesakitan gegara sakit perut (pasang ketetar),dengan nangis histeris tak tahan saya sakit ,sambil berjalan pakai tongkat minta pertolongan serta membawa identitas KK dan KTP setelah dicek oleh bidang lobi pendaftaran ternyata pasien terdaftar sebagai pelanggan BPJS kelas Tiga(3),

Media meniru keluhan sang ibu muda tersebut untuk segera menggantikan ketetar karena air kening tak bisa keluar, sehingga pihak lobi pendaftaran meminta perawat apa jawab nya perawat degan ringan bibir mulut ndak bisa pakai BPJS harus bayar padahal sudah dilihat di BPJs masih aktif apa girangan rumah Muji Rahayu memberikan pekerja nya yang kurang profesional yang hanya mencari jatah duit,seharus kalau lihat ndak mampu membayarnya alias meskin seharus kerja proaktif bukan malahan usir pasiean

Permintaan masayarakat publik agar perawat dan satpam maupun bagian lobi pendaftaran serta bagian perawat yang jadwal kan tadi malam baigian UGD segera di Ful up kan pegawai yang muka duitan tersebut segera,dan bagian direktur Rumah sakit agar membriving pegawai karayawan yang egois ini negara yang prikemanusiaan dan harga pancasila sehingga kerja sesuai hati nurani dan visi misi rumah sakit bagaimana mungkin sebuah rumah sakit yang akan mendapatkan tipe B atau C atau kalau mujur bisa dapat tipe A dalam pelayanan kalau rumah sakit tidak faham kinerkerja BPJs dan tidak profesional dan kalau memang pegawai nya malas kerja pecat saja sudah

Padahal menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kasus pasien yang disebut mengalami kendala layanan kesehatan karena kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nonaktif, termasuk pasien yang membutuhkan layanan cuci darah.

Ghufron menjelaskan, larangan penolakan pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Dalam aturan tersebut, rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif.

“Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” ujar Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI,

Mohon dinas Terkait yakni dinas kesehatan pemprov.jatim kota ,inspektorat dan kementrian kesehatan menindak lanjutin dan pihak DPRD prov.bidang komisi pendidikan dan kesehatan menindak lanjutkan kerja-kerja rumah sakit yang nakal (Tim redaksi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *