Sumba Barat Daya -suaramaureket,com.Minggu 31 Mei 2026 pada kajian kasus-kasus yang terjadi di desa sering terjadi karena kelengahan dalam menenang situasi tersebut sehingga muncul karena situasi yang tidak teratasi ujar nya Timotius jaka dana.
Lebih lanjut kemarin terjadi kasus pembunuhan yang terjadi di dusun patunu ikit,desa waipadi kec.kodi bangedo kab.Sumba Barat Daya,dalam cerita singkat dengan Abang Timo beliau pada waktu kejadian posisi beliau tidak ada ditempat sehingga tidak bisa teratasi ujarnya.
Dusun patunu ikit memang secara adat masih ada yang belum terselasai secara hukum adat yang terjadi di beberapa tahun silam (Tahun 1980) an imbuhnya
Yang rasa menyesalkan kasus pembunuhan kemarin didusun patunu ikit yang menjadi korban inisial D dan pelaku sudah diaman kan oleh pihak mapolsek Kodi Bangedo,sehingga kemarin bersama kapolsek Syarif Mukmin bersama anggota Kodi Bangedo langsung terjun ke tempat kejadian perkara sangat
Memang dalam kasus ini sangat memprihatinkan sekali ,secara agama mungkin segala sesuatu sudah ditakdir seseorang, tapi alangkah lebih kita yang masih hidup marilah kita membenah diri,dan selalu saling menasiati satu sama lain agar tidak terulang lagi.
Ada beberapa poin yang harus kita kaji ulang diantara nya adalah peran tokoh adat dalam kehidupan bermasyarakat:
1.Penjaga dan Pelestari Budaya: Memastikan tradisi, ritual, dan nilai-nilai luhur tetap diwariskan dari generasi ke generasi agar identitas lokal tidak punah.
2.Mediator dan Pemecah Masalah: Menyelesaikan berbagai sengketa (seperti masalah tanah ulayat atau konflik antarwarga) secara damai melalui musyawarah mufakat,kepala desa,Tokoh agama,Tokoh ratu marapu
3.Panutan Moral (Teladan): Menjadi figur utama dalam mengarahkan perilaku warga agar selaras dengan norma sosial dan hukum adat yang berlaku.
4.Pemimpin Ritual: Memimpin pelaksanaan upacara keagamaan (Ratu Marapu), perayaan tradisional, dan siklus kehidupan (seperti kelahiran, pernikahan, hingga kematian sehingga tidak terjadi di dusun patunuh ikit desa waipadi kec.kodi bangedo).
4.Penghubung Komunitas: Menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat adat dengan pemerintah maupun pihak luar dalam berbagai program pembangunan dan kebijakan.
Menurut kajian pada Selasa, 6 September 2016, di Jakarta dalam pertemuan yang turut Hadir pada pertemuan itu tim peneliti desa PATTIRO dan beberapa pakar desa adat seperti Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Indonesia Prof. Dr. Robert Lawang dan praktisi desa dari Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria Yando Zakaria.
Di dalam peraturan itu, setidaknya ada tiga hal yang mereka bahas secara spesifik perlu dicantumkan.
Seharus ada ketentuan tentang monitoring dan evaluasi dari pemerintah desa,kecamatan,kabupaten hingga provinsi atau pemerintah pusat atas proses-proses penetapan desa adat. Selain itu, sebaiknya proses identifikasi desa adat dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan melibatkan akademisi atau organisasi masyarakat sipil. Ketentuan terakhir, Kementerian Dalam Negeri harus segera mengeluarkan kode desa bagi desa-desa adat yang sudah ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah,” ujar beliau diawak media.
Ada pantauan media ini dari beberapa kasus yang sering terjadi khusus wilayah kodi diantaranya adalah :
1.kasus agraria yakni perbatasan tapal batas
2.kasus perselingkuhan
3.kasus adat di dalam kampung adat
4.kasus perkawinan adat
5.kasus pencurian ternak
6.kasus manajemen konplik dalam politik
7.kasus utang piutang dan lain lain
Hal yang ditambahkan oleh pendamping Desa kodi Bangedo Abdi H Dasing saya memeliki ide yakni hidupkan kembali forum adat sehingga menjadi barometer dalam menanggulangi kasus-kasus yang ada di desa imbuhnya ketika media bersilaturahmi ke rumah beliau
Dari beberapa kasus ini usah pak kapolsek Kodi bangedo syarif Mukmin pernah bincang demgan media ini beliau pernah melakukan curhat jumat bersama dengan masyarkat di beberapa desa yang ada di kecamatan kodi bangedo,harapan dengan ada nya jumat curhat ini agar dikembangkan bersama dengan kades-kades yang ada di wilayah kodi bangedo sehingga bisa teratasi bersama dan jika masyarakat setempat memgetahui ada situasi yang dararut silakan langsung koordinasi dengan pikah camat,kades,tokoh masyarakat,tokoh adat (Ratu marapu),tokoh Agama dan tokoh pemuda demi bisa menanggulangi kasus-kasus serupa itulah harapan masyarakat publik (Tim Redaksi)

