Surabaya-suaramaureket.com rabu 3 Juni 2026 Berdasarkan pantauan media Ini beberapa keluhan para pasien mereka mengeluhkan pelayanan beberapa puskesmas dan beberapa rumah sakit seperti Rumah sakit swasta Muji Rahayu,puskesmas manukan,puskesmas sememi .
Kemarin sore hari sekitar jam 19:00 Malam (selasa 2 Juni 2026) dini hari pasien lestari (nama samarannya) meminta bantuan pada satpam dan pegawai bidang lobi pendaftaran ditinggal saja begitu tanpa membantu pasien padahal dia membutuhkan pertolongan,yang sebenar seorang pelayan puskesmas sememi apa salah nya membantu pasien serta memberikan pertolongan ,malahan ditinggal begitu saja.
Permintamaan masyarakat publik sesuai dengan statemen anggota DPRD surabaya Dr michael Leksodimulyo beliau mengatakan diawak media agar rumah sakit dan puskesmas bekerja secara profesional dan berwibawa serta melayani dengan hati nurani kami minta Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD kota surabaya agar memberikan ultimatum tegas kepada pelayanan masyarakat baik dalam daerah maupun luar daerah yang membutuhkan pelayanan dan kami laporkan lewat media ini agar di ful upkan segara secara profesional .
Pada hal dalam Aturan penggunaan BPJS Kesehatan lintas daerah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (beserta perubahannya yang terbaru). Peraturan ini memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan medis di seluruh wilayah Indonesia, meskipun berada di luar daerah asal atau domisili faskes terdaftar.
Dan ada pun ketentuan Berikut adalah ketentuan penggunaan BPJS Kesehatan saat berada di daerah lain:
1.Keadaan Darurat (Gawat Darurat): Seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melayani pasien dalam kondisi gawat darurat di mana pun berada. Peserta tidak akan dikenakan biaya tambahan dan tidak dibatasi jumlah kunjungannya.
2.Keadaan Non-Darurat (Rawat Jalan): Berdasarkan Perpres Jaminan Kesehatan, peserta yang berada di luar daerah domisili dalam jangka waktu tertentu (seperti tugas, liburan, atau mudik) tetap dapat mengakses faskes tingkat pertama (FKTP) di daerah tersebut. Biasanya, hal ini dibatasi paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu 1 bulan di FKTP yang bukan tempat peserta terdaftar.
3.Syarat Berobat: Peserta tidak memerlukan surat rujukan dari faskes asal jika berada di luar wilayah FKTP terdaftar. Peserta cukup menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik atau NIK.
Kesimpulan berdasarkan pantauan awak media bahwa pelayanan kesehatan dibutuhkan jika ada pegawai yang tifak profesional mendingan keluar saja dari pada merugikan daerah maupun masyarakat serta tugas dan amandat negara ,kami mohon anggota DPRD,inspektorat,dinas kesehatan,dan instansi yang terkaitkan agar sidak pelayanan yang tidak sesuai dengan keinganan masyarakat(Tim redaksi)

