Di duga Adanya mafia Jual Beli Tanah Di Desa Tanjung Karoso kec.kodi kab.Sumba Barat Daya Dengan Melabui Pemilik Lahan

Sumba Barat Daya – suaramaureket.com selasa 16 juni 2026 berdasarkan pantauan media ini bahwa beberapa yang diduga mafia tanah yang kedok jual beli tanah dengan penuh indikasi percaya diri dan bekerja terang- terangan di depan kaca mata publik,dari sisi lain beberapa pemangku jabatan juga yang sebenarnya bisa menghalangi orang- orang seperti ini malah diam saja. Seolah-olah memberi ruang dan peluang kepada oknum-oknum tersebut. Sehingga jaringan mereka tambah melebar akhirnya di duga menipu dan membodohi rakyat kecil yang kurang paham dengan Hukum Agraria . Pada pantauan media telah melihat dari sisi kerjadian ini diduga adanya penekanan-penekanan dan serta pemaksaan kehendak oleh oknum -oknum yang diduga mafia bisnis Tanah.

Dari penomena diatas Yang endingstanding juga sekarang sedang di alami atau sedang menghadapi problem bisnis yang diduga didalangi oleh oknum pembisnis tanah yang kurang jelas sehingga mengakibatkan kekecewaan pihak suku mete desa tanjung karoso, pantai WAIMAHI. King kevin Samuel, Jhon umbu ndeta, Burhan dan beberapa teman mereka yang lainya, dengan dugaan menghalalkan beberapa cara demi keuntungan pribadi. King kevin Samuel yang sebagai tiktoker terkenal yang juga kepercayaan dari PT SEMUA KARENA ANUGRAH yang mengaku di joni sari bahwa dia juga pembisnis yang cari keuntungan.

Secara aktualitas jual beli tanah mereka semua hampir lupa dengan aturan Hukum yang sebenarnya. Karena mereka sudah membuat pondasi di lokasi tanah pantai WAIMAHI milik Joni sari da keluarganya,Seluas lima setengah hektar.

Menurut Joni sari, pekerjaan di atas lahan satu hektar itu betul dan benar. Sesuai uang yang sudah di tetima oleh Joni sari dan keluarganya. Karena uang yang di Terima oleh Joni sari dan keluarganya baru ( satu Miliar lima ratus juta)

sedangkan harga tanah di AJB perhektar ( satu Miliar enam ratus juta) mana bisa pilar atau buat pondasi tapal batas sampai lima setengah hektar. Itu kan aneh.

Lebih baik seharga uangmu ambil saja. Kalau ada yang bilang sudah Terima orang punya uang jangan macam2 lagi. Itu betul tanahnya siap di lunasi dulu. Kalau menyangkut berkas-Berkas yang di bilang sudah beres itu perbuatan-perbuatan dugaan tangan manusia yang jahil dan tidak bertanggung jawab.

Kalau beres satu hektar ya..? Sesuai fakta tapi kalau buat surat- surat yang beres lima hektar itu tidak sah. Yang buat berkas-berkas itu terlibat dalam dugaan mafia juga. Jadi kalau mau ambil banyak harus ikutin persyaratan akta jual beli tanah yakni serahkan uang sesuai akta jual beli yang sesuai prosedur .

Arti segi hukum jual beli Ada uang ada tanah, dengan adanya jual beli seprti ini akan diduga penipuan mafia tanah segi hukum agraria Jangan ambil satu hektar bonusnya empat setengah hektar, Ini bukan beli super mie yang diperdagangkan ,pesan keras Jadi tolong dari pihak- pihak yang terkait harus memahami ini.

Dan ambil suatu tindakan sesuai jalur Hukum yang ada. Sesuai tupoksi masing-masing Sehingga bagi oknum-oknum tersebut yang diduga agar tidak mempunyai efek jera dan supaya tidak terulang lagi.

Demi keamanan dan kenyamanan masyarakat SBD .SELAMA INI JONI SARI DAN KING KEVIN sering bertemu di bali untuk membahas menyangkut tanah dan ada beberapa kesepakatan perjanjian yang di buat oleh king Kevin yang sampai hari ini belum di tepati. Dan selama king kevin turun di sumba barat daya tidak pernah mau menemui Joni sari untuk menepati janjinya yang hitam diatas putih yang bermaterai. Kaget – kaget sudah turunkan material untuk buat pondasi. Tampa sepengetahuan Joni sari sebagai pemilik. Pertanyaanya, Ada apa di balik semua ini…?

Akibat Ingkar Janji Kin Kevin Jhon Umbu Deta di Mintai selasaikan kesepakatan saat di hadapan Akta Jual Beli (AJB) Ini adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang membuktikan secara sah telah terjadi transaksi jual beli dan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 

Bukti Sah Transaksi: Menjadi bukti otentik di mata hukum bahwa kedua belah pihak (penjual dan pembeli) telah sepakat melakukan transaksi jual beli Lahan yang tertera

Yang seharus nya perlu diperhatikan adalah dasar balik Nama: Merupakan syarat wajib yang harus dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan proses ba

AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen hukum agraria yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat sertifikat tanah

Adapun pemilik Lokasi Pantai Waimahi,Yohins Sari Minta Kin Kevin Selaku Pembeli Lahan Yang terletak dilokasi titik Koordinat 9.646728°S118.930895°E
Yang beralamat di Desa Karoso, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat daya, Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT).

Menurut Pemilik Lahan saya minta Kin Kevin Jangan Seenak nya Melakukan Aktivitas apapun tegas Yohanis Sari , Sebagai Utusan Keluarga

Mengingat Masih Ada Poin-poin Kesepakatan dengan pihak pemilik tanah secara hukum jika belum terrealisasi maka pihak pemilik tanah akan tempuh jalur hukum,karena kalau dilihar segi hukum agraria sudah ada niat-niat delik hukum yang mengacuh pada dugaan jual beli tanah dengan tidak sehat (Tim redaksi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *