Johanis Sari tak Getar Atas Somasi dan teguran hukum dari Pengacara King Kevin

KODI SBD-SUARA MAUREKET.COM Perihal: Somasi dan Teguran Hukum
Saya minta Selesaikan Hasil Kesepakatan Saya bersama King Kevin saat di Hadapan.Notaris selaku Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tegas Yohanis Sari saat di Awak Media senin 15 Juni 2026
Adanya surat Kuasa King Kevin lewat i, Kantor Hukum Yubylate Pandango & Partners, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari
klien , King Kevin, dengan ini menyampaikan somasi dan teguran hukum kepada saya ,Saya selaku Hak Jual tanah tidak getar Menghadapi Persoalan

I. Dasar Fakta dan Keadaan Hukum:

  1. Bahwa klien Yube pandango i, King Kevin Samuel, telah memperoleh hak atas objek tanah
    dimaksud melalui transaksi yang sah menurut hukum. Itu baru Buatkan AJB ,untuk adakan transaksi ke pada kami selaku Penjual lokasi di Desa’ Karoso jelas Jhon Sari
  2. Bahwa klien kami telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran atas objek tanah
    tersebut senilai Rp. 12.955.000.000 (Dua Belas Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh
    Lima Juta Rupiah) dan Kompensasi sebanyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta
    Rupiah) termasuk menyelesaikan seluruh administrasi dan proses hukum yang
    diperlukan di hadapan Notaris Sonya Natalia S.H M.KN
  3. Bahwa keempat ahli waris atas nama: (1) Hendrikus Hona Dendo, (2) Wilhelmus Winya
    Marus, (3) Aloysius Narasi (4) Yohanis Sari yang berkepentingan telah
    menandatangani Akta Jual Beli (AJB) sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai
    dasar peralihan hak atas objek tanah dimaksud.
  4. Bahwa berdasarkan AJB tersebut, telah dilakukan proses peralihan hak dan balik nama
    sertifikat secara sah, yang saat ini telah terdaftar atas nama PT Esta Tenang Embun
    Sejahtera.
  5. Bahwa terkait perselisihan yang pernah terjadi sebelumnya, para ahli waris telah
    mencapai perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan dengan Saudara Yohanes
    Umbu Deta, sehingga perselisihan tersebut pada pokoknya telah diselesaikan oleh
    pihak-pihak yang berkepentingan.
  6. Bahwa dengan telah ditandatanganinya AJB oleh para ahli waris serta telah selesainya
    proses balik nama sertifikat, maka klien kami memiliki kepentingan hukum yang sah
    atas objek tanah dimaksud.
  7. Bahwa tanpa persetujuan dan izin dari klien kami, Saudara Yohanis Sari diduga telah
    memasuki lokasi objek tanah, melakukan siaran langsung (live streaming), serta
    menyampaikan pernyataan-pernyataan terkait objek tanah dimaksud.
  8. Bahwa siaran langsung dan pernyataan Saudara Yohanis Sari tersebut kemudian
    diberitakan dan/atau dimuat oleh media Sipri Mone (PASOLAPOS.COM), sehingga
    tersebar luas kepada
    Secara hukum, hak kepemilikan pemilik lama belum sepenuhnya terlepas jika proses baru sampai pada tahap penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dan belum dilakukan balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Bicara Pembayaran menurut yang Rasakan dari King Kevin ,Uang Anggaran Lahan satu Hektar.ya.itu kami.terimi.lebih.dari.Itu.Belum.saya.rasakan beber Yohanis Sari

Menurut Yohanis Ia Minta King Kevin Ketemu kami sehingga persoalan ini bisa Klar,Jika tidak.ketemu.kami Saya bersama Keluarga akan Melakukan Jalur Hukum.Ke.Pengadilan ,sebagai tempat Mendapatkan.titio.Terang. Yohanis.Sari.

Baru Buatkan. AJB King Kevin sudah menyaka dari Pernyataan , ,Liputan Tibo SUARA MAUREKET.COM

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *