Sumba Barat daya (Tanjung karoso) -NTT,Suara MaureKet.Com 17 juni 2026 Pembeli Obyek tanah Dari PT. Esta Tenang Embuh Sejahtera ,Melalui Kuasa Jual Beli Ke Jhon Umbu Deta, Atas Kuasa Jual yang di serahkan oleh Pemilik Obyek lahan Hendrikus Hona Dendo, Wilhemus Winya Marus, Aloysius Nasari, Yohanis Sari,Selaku Ahli Waris dari Obyek tanah Empat Orang yang Merupakan Pemberi Kuasa jual ke Jhon Umbu Deta,
Berdasarkan Surat Kuasa king Kevin Samuel ia Menjelaskan Kin Kevin telah Membayar Obyek Tanah dengan Jumlah Uang Senilai Rp.12.955.000.000(Dua belas Miliayar sembilan Ratus Lima puluh Lima juta Rupiah ) termasuk menyelesaikan Seluruh adminitrasi dan Proses Hukum yang di perlukan di hadapan akta Nktaris ,Sonya Natalia S.H.M.KN
Dari ke’empat Ahli Waris Obyek tanah,Membantah Keras Adanya tuduhan Menerima uang sebesar Rp 12 Miliyar Lebih, menurut ini adalah berita Bohong, Masa uang Sebanyak itu Tidak pernah sampai.ke.Kepada Kami Selaku Ahli Waris Obyek tanah tersebut ini merupakan dugaan tipu muslihat yang secara emplisit yang tidak sesuai kooedur proses jual beli ujarnya
Hal tersebut menurutnya Setahu Kami Uang Satu Miliyar, Benar Kami.terima,Selain dari itu tidak pernah terima tegas Ke empat Orang Ahli Waris tersebut.
Yang sebenarnya Kami selaku Ahli Waris Ber-etikat baik Untuk meminta kepada King KEVING sehingga kami pun Ketemu Selaku Ahli Waris,sehingga persoalan tersebut sehingga Clear dari persoalan jual beli tanah imbuhnya saat ditemui media ini .
Kalau Kin KEVING tidak ketemu dengan kami terkait Persoalan ini akan Berujung Ke Pengadilan dengan dugaan delik aduan adanya dugaan penggelepan hak milik tegasnya pemilik tanah
Kalau benar Kin Kevin sudah membayar obyek Lahan ,sebagai bahan
Persyaratan Dokumen bagi pembeli seharus menunjukkan Foto kopi KTP dan Kartu Keluarga (suami & istri).Fotokopi Buku Nikah atau Akta Cerai.Fotokopi NPWP dari persyaratan menjadi pegangan kuat bagi pembeli kepada pemilik lahan sampai saat ini pemlik lahan harus mengetahui kepribadian pembeli jadi jika ada indikasi seperti ini kan kami tahu jelas asal muasal pembeli ujar pemilik lahan ketika media mewawancarai pemilik lahan,
Hal yang ditambahkan secara prosedur Juga harus Tunjukan Foto dan dokumen yang mendukung sehingga menjadi pedoman kami pihak pemilik tanah,ini tanah leluhur kami ,kami jangan dibodohi dari segi dokumen dan bahkan kami dituding dengan hal-hal yang tidak sesuai prosedur hukum agraria dan seharus bukan ucar dari belakang bayangan dengan sebutan Kami sudah Menerima.Uang Yang Nominal 12 M Lebih,ini kan hanya katanya secara legalstanding akta jual beli tidak memenuhi syarat sah nya dan ada nya dugaan penggelapan hak tanah tanah tegas pemilik lahan
Secara gambaran yang kami ucapkan Kin Kevin sebaik-nya sadarlah dia Juga sebagai karyawan.PT.Esta Tenang Embun Sejahtera diemban kepada dia seharusnya ,jangan cari reski tidak halal ,Tuhan pun tidak terima dengan asal japlok yang bukan miliknya ini merupakan pelanggaran hak statuta hak milik orang lain imbuhnya pemilik tanah
Selanjut nya Jangan di Pelintir Ahli Waris itu tidak sesuai dengan kooedur derajat Manusia Kalau datang cari riski atau Makan di pulau Sumba ya,Cari Makan yang Benar,Jangan Sampai Persoalan ini Kami Bawah ke Mantra Adat kodi sehingga menjadi pertanggung jawaban dinegri akhirat bagi kami jangan di dholomi dengan hal-hal yang tidak sesuai dengan adat setempat,ujarnya pemilik tanah
(Tim Redaksi,Tibo ,DKK-)
“Membela yang benar dan memberantas kaum yang ingkar”

