Februari 26, 2026

Ketua LPM Desa Ana Lewe belum memberikan statement tentang Anggaran Dana Desa

Kodi Bangedo -ketua LMP Desa Ana Lewe Diduga telah memilih bungkam tetang Anggaran Dana Desa dalam hal pembangunan desa seharus sebagai ketua memberikan laporan secara tertulis tentang anggaran Dan desa yang ada di desanya ketiika dihubungi via Telphon selelur ketua LMP fabianus Mone pati memilih bungkam dan menerima panggilan telpon media,bahkan beliau tidak menjawab Sms whatsApp (WA) media .

Yang seharus nya setiap tahun ada dokumentasi yang dilakukan oleh ketua LPM desa Ana lewe tersebut,karena beberapa warga pingin mendapatkan LPJ tahunan yang disampai oleh ketua LPM kepada kepala desa maupun dimedia publik sehingga Add tersebut terbuka dipublik

Seharus inilah momen Transfaransi ketua LPM desa Ana lewe dan pemdes di desa tersebut, jika LPM tidak terbuka dengan program didesa nya ada apa dengan ketua LPM.

Ada pun LPJ- LPM Desa adalah Laporan Pertanggungjawaban Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Dokumen wajib yang berisi laporan kegiatan dan keuangan LPM selama periode tertentu (biasanya setahun) sebagai bentuk akuntabilitas kepada pemerintah desa dan masyarakat, mencakup penggunaan dana operasional, program kerja, dan hasil kegiatan untuk pembangunan desa, serta menjadi dasar evaluasi kinerja LPM ke depan.

Dan seorang Ketua bersama Anggota harus fahami Isi Pokok LPJ LPM yakni

-Latar Belakang & Dasar Hukum: Penjelasan tentang pembentukan LPM dan regulasi terkait.
-Tujuan & Sasaran: Tujuan pelaksanaan kegiatan dan program LPM.
-Pelaksanaan Kegiatan: Rincian kegiatan yang dilaksanakan (proposal, -musrenbang, administrasi, dll.).

Realisasi Keuangan ini juga penting dalam pengelolaah ADD diantara nya :

  • Pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana (insentif, ATK, operasional).
    -Permasalahan & Solusi: Identifikasi kendala dan upaya penyelesaiannya.
    -Penutup: Kesimpulan dan saran untuk perbaikan ke depan.

Tujuan LPJ pada LPM yakni :

-Transparansi & Akuntabilitas: -Menunjukkan penggunaan dana dan pelaksanaan program secara terbuka.
-Evaluasi Kinerja: Menjadi alat kendali untuk meningkatkan kinerja dan perencanaan masa depan.

LPM juga seharus Mitra Pemerintah Desa diantara nya :

-Memperkuat peran LPM sebagai mitra dalam pembangunan desa.
-Penyusunan:
Dibuat oleh pengurus LPM (ketua, bendahara, sekretaris).

-Diserahkan kepada Kepala Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Biasanya disampaikan dalam forum laporan pertanggungjawaban tahunan atau saat akhir periode kepengurusan.
Contoh Penggunaan Dana:
Insentif pengurus LPM (ketua, sekretaris, anggota).
-Biaya operasional (ATK, surat-menyurat).
-Biaya kegiatan sosial atau proposal bantuan.

Berdasarkan laporan seperti bapak Mbali,beberapa bulan lalu kemedia selama ini saya sendiri tidak diperhatikan oleh Ketua LPM dan Pemdes tuturnya,bahkan seharus beliau perlu perhatian khusus sebagai warga yang usia nya sudah lansia,menurut mama tommi ayahanda lagi sedang operasi ginjal di denpasar ini juga bagi pemdes harus diperhatikan secara khusus bagi masyarakat nya sehingga anggaran dana desa bisa bermanfaat untuk warga nya yang walaupun anggaran tidak ada musti lewat talangan yang lain pasti ada demi kemasyalakatan rakyatnya (Tim Redaksi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *