Februari 26, 2026

Pemprov.Jatim Berpesan Via Media Agar Pemperketat pengelolan kos-kosan Serta Pengawasan Pemkot paling utama

Surabaya(jatim) -suaramaureket sabtu 6 februari 2026 tim investigasi dari media ini dan beberapa media telah menelusuri beberapa pemilik kos-kosan seperti pemilik kos-kosan yang berada dijalan banjarsugihan baru gang No 22 ternyata pemilik kos-kosan diduga mengelolah kos-kosan tanpa ijin dari pemerintah setempat,ketika media ini menanyakan pada Bu lurah City membenarkan bahwa pemilik kos-kosan tersebut memberitahukan kepada pemerintah setempat,yang memjadi anehnya pemilik kos-kosan malahan menta dokumen-dokumen calon penghuni yang seharus bereskan dokumen nya surat ijin usaha nya dahulu sehingga jika ada dokumen yang diduga disalahgunakan oleh pengelolah bisa pemilik dokumen memintai pertanggung jawaban segi hukum perdata,ketika media ini menanyakan pada pemilik kos-kosan malahan diduga tidak ijin pada pemerintah setempat

Jika benar pemilik kos-kosan tersebut merugikan negara karena semua yang terkait tentang pengelolaan bisnis harus ada ijin.

Pemilik usaha rumah kos di Surabaya harus bersiap-siap membuat perizinan. Sebab pada tahun ini pemkot mengeluarkan kebijakan bagi rumah kos wajib mempunyai izin operasional.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Nanis Chairani mengatakan dasar hukum perizinan operasional usaha rumah kos yakni Perwali nomor 79 tahun 2018.

“Perwali itu baru disahkan akhir Desember lalu. Tujuannya sebagai kontrol, pembinaan, dan pengawasan agar kos-kosan tidak membahayakan,” kata Nanis kepada awak media ditahun , Kamis (10/01/2019),pada waktu itu

Menurut Nanis, selama ini usaha rumah kos di Surabaya tumbuh sangat pesat. Meskipun begitu, kelayakan dan keamanan kos tidak mendapat perhatian khusus

“Perizinan dimulai awal tahun ini sampai akhir tahun nanti. Dan pengurusannya gratis,” ujar alumnus Fisip Unair itu.

Sedangkan untuk persyaratan dan lamanya proses perizinan, pemohon cukup membawa dan melengkapi berkas-berkas yang diminta. Dan waktunya hanya sekitar 7 hari.

“Untuk perizinan syaratnya seperti ada surat permohonan, KTP pemiliknya atau pengurus, akte pendirian perusahaan kalau badan hukum beserta gubahannya, IMB dengan penggunaan rumah kos, dan surat kesediaan disurvei,” terang Nanis.

“Kalau proses perizinan semua berkas itu lengkap dan benar. Tim akan survei setelah 5 hari. Setelah itu tim memberikan rekomendasi 2 hari. selanjutnya sudah keluar izinnya. 2 hari itu setelah rekomendasi. Tapi tim survei 5 hari setelah berkasnya lengkap dan benar. Keseluruhannya 7 hari proses perizinannya” lanjutnya.

Ninis menambahkan, surat izin operasional rumah kos itu, nantinya akan berlaku selama 3 tahun kemudian. Setelah itu pihak pemilik kos diwajibkan mengurus pembaruan lagi.

“Izin hanya berlaku untuk 3 tahun saja. Pemilik kos juga wajib melakukan perizinan lagi jika ada penambahan kamar atau alih fungsi bangunan,” imbuhnya.

Lalu bagaimana yang tidak berizin? Nanis menyebut waktu selama setahun lebih dari cukup untuk melakukan pengurusan izin. Namun jika selama setahun berlalu masih ada rumah kos yang tidak memiliki izin operasional, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Nanti kan ada laporan dari lurah atau camat setempat yang melakukan pengawasan. Kemudian jika ada laporan masuk pertama kita akan peringatkan, kedua jika tidak digubris Satpol PP akan menutup langsung,” tandasnya.

Bahkan beberapa bulan yang lalu cak Eri Cahyadi mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD), Camat, dan Lurah untuk melakukan pengawasan terhadap rumah indekos di pemukiman warga. Menurutnya, pengawasan terhadap kos-kosan itu penting, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Kota Surabaya.

YWali Kota surabaya cak Eri Cahyadi menyoroti soal perizinan kos-kosan yang berada di kawasan pemukiman penduduk. Di kesempatan ini, ia meminta kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya untuk membahas soal perizinan kos-kosan bersama Komisi A DPRD Kota Surabaya.

“Kos-kosan itu tidak ada retribusinya, nanti tolong koordinasi dengan teman-teman Komisi A, terkait dengan kos-kosan,” kata Wali Kota Eri, saat memberikan pengarahan kepada Kepala PD, Camat, dan Lurah di Graha Sawunggaling, Rabu (24/9/2025) dibulan lalu

Dengan hasil tim investigasi media ini telah menemukan kos-kosan yang tidak memeliki ijin kepemkot ini termasuk merugikan pemerintah kota surabaya padahal pemilik kos-kosan sudah puluhan tahun mengelolah kos-kosan yang berada di gang Banjarsuguhan baru I No 22 Kec. Tandes, Surabaya, Jawa Timur 60185, Indonesia

(Tim redkasi )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *