Sumba Barat Daya -suaramaureket sabtu 6/2/2026 Secarah harafiah Berdasarkan sejarah, pada zaman Nabi Muhammad SAW tidak ada “buku nikah” atau dokumen administratif tertulis (akta) seperti KUA di Indonesia saat ini,tidak ada
Pencatatan nikah secara resmi dan administratif seperti yang dikenal sekarang merupakan perkembangan zaman (fikih kontemporer) untuk maslahat (kebaikan) sosial dan hukum.
Yang menarik adalah rama-mendiskreditkan falsafah tafsiran yang mungkin lambat kajian studi tafsir dalam presfektif hukum islam
Salah satu yang sangat menarik perhatian adalah bahwa salah satu tanda kiamat adalah perbandingan lelaki dan dan perempuan yang begitu ‘njomplang’. Rasulullah SAW dalam hadis menyebut, perbandingan 50 perempuan sama dengan satu laki-laki.
إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَكْثُرَ الْجَهْلُ وَيَكْثُرَ الزِّنَا وَيَكْثُرَ شُرْبُ الْخَمْرِ وَيَقِلَّ الرِّجَالُ وَيَكْثُرَ النِّسَاءُ حَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda: “Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat adalah sedikitnya ilmu dan merebaknya kebodohan, perzinahan secara terang-terangan, jumlah perempuan yang lebih banyak dan sedikitnya laki-laki, sampai-sampai (perbandingannya) lima puluh perempuan sama dengan hanya satu orang laki-laki.”
Hadis ini lantas banyak dikutip dan banyak pula yang menafsirkan beragam. Bahkan, ada kesimpulan keliru, bahwa seorang laki-laki bisa kawin dengan 50 wanita.
Hadits diatas memprediksikan betapa banyak wanita diakhir kiamat baru bagaimana para ulama fiqih mengambil istimbat menyingkapi permasalahan ilmu fiqih muamalah dari segi hukum islam.
Para ahli dibidang kedokteran sudah memprediksikan dalam kajian ilmiah mereka Secara ilmiah, benar bahwa wanita memiliki keunggulan genetik dan harapan hidup lebih panjang yang memungkinkan jumlah populasi wanita lebih banyak di masa depan. Prediksi “sel kromosom wanita lebih banyak” mungkin merujuk pada keunggulan mekanisme pertahanan seluler XX pada wanita yang membuat mereka lebih berumur panjang, yang selaras dengan tanda akhir zaman tentang dominasi jumlah wanita.
Kromosom Y memiliki peran sebagai penentu jenis kelamin laki-laki pada manusia. Namun, kromosom Y manusia mengalami degenerasi.
Ilmuwan menyebut, kromosom ini mungkin akan menghilang. Lantas, jika kromosom Y benar-benar musnah, apa yang akan terjadi dan kapan hal tersebut benar-benar datang?
Sebelum mengetahuinya lebih lanjut, detikers bisa memahami terlebih dahulu bagaimana peran kromosom Y dalam menentukan jenis kelamin.
Seiring perubahan zaman, negara-negara Muslim, termasuk Indonesia, menetapkan aturan pencatatan nikah untuk menjamin kemaslahatan: kepastian hukum, perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta mencegah penyalahgunaan status pernikahan. Pendekatan ini sejalan dengan kaidah fikih:
لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الأَزْمَانِ
“Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.”
Ibn al-Qayyim juga menegaskan:
تَغَيُّرُ اْلفَتْوَى … بِحَسْبِ تَغَيُّرِ الأَزْمِنَةِ وَالأَحْوَالِ وَالعَوَائِدِ
“Perubahan fatwa terjadi sesuai perubahan zaman, keadaan, dan adat.” (I‘lām al-Muwaqqi‘īn, Juz III: 3).
Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A.,sapaan Gus Hilmy, menyambut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai langkah penting reformasi hukum nasional. Namun, ia menilai sejumlah ketentuan di dalamnya perlu ditinjau ulang, khususnya terkait pemidanaan nikah siri. Pendekatan pidana dalam persoalan tersebut, menurutnya menyisakan persoalan logika hukum dan prinsip konstitusional.
Pandangan lain (Prof Dr Nasaruddin Umar MA, Guru Besar Ilmu Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Masih tidak sedikit jumlah ulama dan penceramah agama memandang nikah siri sebagai sesuatu yang wajar di dalam masyarakat, terutama dengan alasan menghindari perzinaan. Sebagian lagi dengan tegas menolak nikah siri dengan melihat dampaknya secara nyata di masyarakat.
Kajian beberapa ilmu fiqih oleh tim media ini dengan mengambil dasar hadits diatas merupakan hal-hal dalam memberikan fatwa terlalu gegabah memberikan istimbat hukum islam melawan Qodrat sunnatullah,boleh berkajian epek muslim KTP dan muslim yang sejati,bukan berarti sebagai penulis
meremehkan muslim yang lain karena tingkat keimanan manusia berbeda-beda.menurut Tingkatan iman menurut para ulama, khususnya dalam pandangan Imam Al-Ghazali dan Syekh M. Nawawi al-Bantani, secara umum terbagi menjadi beberapa level berdasarkan kedalaman keyakinan dan makrifat kepada Allah,
sering kali diurutkan dari yang terendah: Iman Taqlid (ikut-ikutan), Ilmi (berdasarkan ilmu), Iyaan/Ayan (pengawasan hati), Haq (melihat dengan hati), dan Hakikat (fana/tenggelam dalam cinta Allah). Iman bersifat dinamis, bisa meningkat (naik) atau menurun, di mana puncaknya adalah mencapai tingkat takwa dan makrifat tertinggi.(Tim Redaksi oleh Muh.D.Mone Al mughni.SHI.M.Pd.Gr)

