Sumba Barat Daya -Suara maurekat sabtu 7 februari 2026 KUHP Baru tentang nikah sirri sunah menyakit Hati Nabi muhammad saw dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik “…فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي”
Artinya :Maka barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, bukanlah dia bagian dari golonganku.” (HR Bukhari no 5063 &Muslim no 1401) secara tekstualitas ilmu hadits sudah benar melukai dan mendera Hukum islam dengan fatwa yang jahil,karena terkait pernikahan islam,rukun,syaratnya,dan lain ini bukan tindakkan kriminalistas yang harus dipidanakan dan benar-benar melukai hukum islam dan dicederai oleh kepentingan pribadi memuaskan akal para penafsir konyol ,karena apa yang dilakukan nabi Muhammad saw adalah sunatullah dan Qodarullah benar-benar melukai hukum islam dan benar-benar salah masuk kandang yang seharus nya urusan pidana adalah terkait kejahatan-kejahatan dan diskriminasi hukum islam.
mengambil kalimat pidana adalah tindakkan kejahatan,lah nikah yang sudah memenuhi hukum islam dikatakan pidana yang seharusnya delik perdata,terlalu kasar dalam presfektif Hukum acara perdata islam
Menurut dari sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih menuai kritik.
Salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mengritisi pemidanaan nikah siri dan poligami. MUI menilai Pasal 402 KUHP berpotensi memidanakan hal-hal yang secara hakikat bersifat keperdataan dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Kritik ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am, Sholeh. Dia menilai aturan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri tidak tepat.
Dasar nikah siri tidak selalu karena keinginan untuk menyembunyikan perkawinan tersebut, tapi juga karena ada persoalan administrasi.
“Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” kata Asrorun Ni’am, dalam keterangan tertulis, Rabu, (7/1/2026) bulan lalu
Asrorun mengatakan perkawinan merupakan peristiwa keperdataan. Sehingga ganjaran ataupun solusi atas suatu peristiwa perkawinan adalah saksi keperdataan, bukan pemidanaan.
“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki,” tegasnya
Walaupun Sejauh ini, Nahdlatul Ulama belum memiliki sikap resmi terkait pemberlakuan pasal-pasal pidana dalam KUHP baru, baik melalui forum-forum permusyawaratan tertinggi, seperti Muktamar NU, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU, atau melalui hasil kajian Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) ini merupakan keterlambatan dalam memberikan fatwa menurut penulis media ini
Begitu juga pandangan ormas muhammadiyyah memberikan fatwa pada via media online muhammadiyah,bahwa nikah sirri rahasia,namun secara konteks keperdataan bukan konteks pidanaan ini perlu dikaji secara mendalam lagi.
Kesimpalan memberikan Fatwa dalam hukum islam jangan dibatas ruang dan waktu karena setiap hadits tidak bisa dirubah oleh manusia biasa dengan metode falsafah ini perubahan zaman akan tetapi jika ada hadits yang mendukung dizaman Nabi Muhammad saw hingga akhir kiamat maka jangan katakan bahwa ini fatwa ormas tidak ada fatwa ormas dalam pengambilan istimbat hukum islam ini karena pedoman umat islam adalah nabi Muhammad saw.
jika ada yang berfatwa itu jaman nabi sekarang tidak seolah-olah fatwa itu mendukung ada nya fatwa nabi palsu padahal pintu ke nabian hanya batas pada Nabi muhammad saw jangan ada nabi-nabi palsu dalam istimbat hukum islam (Redksi Muh.D.Mone Al mughni.SHi.M.Pd..Gr)

