Februari 26, 2026

Agar Memahami Nikah Sirri Pada Presfektif Hukum Islam Dan persyaratan Sidang Isbat Di Pengadilan Agama

Sumba Barat Daya -kamis 12 Februari 2026 Nikah Siri secara Hukum islam adalah, pernikahan yang dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang terpenuhi, seperti ijab-kabul, wali dan saksi-saksi. Akan tetapi mereka (suami-istri, wali dan saksi) ini tidak dikatakan kumpul kebo tapi memiliki syarat hukum islam yang terpenuhi dan sah dalam hukum Agama islam,

Dalam presfektif KUA memang belum tercatat akan tetapi para calon suami -istri ada niat untuk membuat buku nikah secara KUA karena itu merupakan prosedur hukum adminstrasi negara cerara tertulis,Bebeapa tokoh ulama salafi juga yang memeliki ilmu nahas dan ilmu falaq kadang tidak disetujui karena tidak semua KUA melihat ilmu nahas dan ilmu falaq maka oleh ulama salafiyyah menikahkan ulang secara sirri karena Pertimbangan ke imanan,dan pertimbangan ilmu Falaqnya atau ilmu nahas dan sebagian beberapa tokoh-tokoh ulama sepuh akan menikah ulang kalau ilmu nahas tidak pas dalam waktu perhitungan ilmu nahas nya ini juga merupakan kategori nikah sirri

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Jumhur ulama memandang pernikahan seperti ini sah akan tetapi hukumnya adalah makruh pada pandangan ushul fiqih administrasi kalau segi Hukumnya sah dan resmi menurut agama islamkarena sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan serta adanya dua saksi sehingga unsur kerahasiaannya hilang.

Sebab suatu perkara yang rahasia, jika telah dihadiri oleh dua orang atau lebih, maka tidak lagi disebut dengan rahasia.Ada pun yang berhak mengajukan sidang Isbat pada penikahan Sirri adalah:-Pasal 7 ayat (2) KHI: Menyebutkan bahwa jika perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.-Pasal 7 ayat (4) KHI: Mengatur bahwa yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah adalah suami, istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut.

Pihak yang Berwenang dalam delik aduan perdata nikah sirri

-Pengadilan Agama:

-Tempat kediaman pemohon, atau tempat pernikahan siri dilaksanakan.

-Pihak Pemohon: Suami, istri, anak, atau wali nikah.

Sadangkan Dasar Pengajuan antara Pernikahan siri harus memenuhi syarat dan rukun nikah Islam, dan bertujuan untuk kemaslahatan (seperti mengurus akta kelahiran anak, warisan).

Sedangkan surat dokumen yang umumnya dibutuhkan dalam sidang ini antara lain fotokopi surat nikah siri (jika ada), KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan pernikahan tersebut belum tercatat.Selanjutnya, seperti sudah menjadi bagian perdebatan publik selama ini, ketentuan perzinaan (overspel) dan kohabitasi (kumpul kebo, red) dalam KUHP baru diyakini Sofian,MUI,dan beberapa Fuqoroh ulama lain menilai berpotensi menimbulkan masalah.

Tindak pidana perzinaan diatur dalam Pasal 411, sedangkan kohabitasi diatur dalam Pasal 412. Pasal ini dimaksudkan untuk menghormati nilai-nilai lembaga perkawinan. Tidak ada norma hukum dalam KUHP baru yang memberikan syarat tambahan bagi pelaku usaha jasa pariwisata mengenai status perkawinan.

Tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu, maka tidak ada proses hukum.ada beberapa hukum adat setempat yang dihormati yang di karborasikan dengan Prespektif hukum islam.jika KUHP yang baru pada bidang nikah sirri selalu dicampurkan maka ini bisa terjadi kelemahan ibadah seseorang bahkan ini bisa terjadi kemurtadan yang secara siqnifikan karena nilai batas ibadah seseorang dalam hukum islam.

jika tanpa wali dan tanpa syarat hukum islam baru dikatakan kumpul kebo atau istilah hukum islam adalah Zina karena tanpa syarat hukum islam dan tanpa wali serta tanpa saksi baru masuk dalam kategori Delik pidana

Kesimpulan pada berbagai pertimbangan bahkan pengadilan agama masih memberikan ruang dan lingkup untuk mengurusin persyaratan-persyaratan pada sidang Isbat Di pengadilan ini merupakan Rana Hukum acara perdata islam yang harus dihormati bukan di delik pidanakan..(Tim Redaksi Gus .Mone Al Mughni)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *