Februari 26, 2026

AKP Malaungi, S.H., M.H.Mengajukan praperadilan terkait Delik Dugaan dalam kasus Narkoba

Mataram – Suaramaureket Sabtu 14/2/2026,Ajun Komisaris Polisi Malaungi.SH.MH mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam delik kasus peredaran narkoba saat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

” menurut Pengacara beliau ,Kami tidak rela klien AKP Malaungi.SH MH sendiri yang dijadikan tersangka dan karena itu kami akan segera lakukan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka,” kata kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni dalam konferensi pers pada Awak media di Mataram, Kamis lalu

Menurut dia, penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terkesan memaksakan dan tergesa-gesa dalam menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka,ini termasuk pelanggaran dalam KUHAP

“Dari kasus ini, masih banyak orang yang terlibat belum diperiksa, termasuk Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, ini ada apa?” Tegas pengacara beliau

Hal yang ditambahkan oleh Asmuni sebagai pengacara AKB Malaungi menyampaikan hal tersebut dari pantauan penyidikan selama memberikan pendampingan hukum kepada AKP Malaungi. AKBP Didik sebagai atasan AKP Malaungi yang diyakini kliennya terlibat dalam kasus ini, tidak nampak di penyidikan.

“Pengara merasa kecewa, patut diduga ada upaya menyembunyikan orang yang namanya AKBP Didik Putra Kuncoro yang sampai saat ini belum kita ketahui dimana. Ada yang menyatakan dia di Denpasar, ada yang bilang dia di Mabes Polri, belum jelas semua,” tuturnya

Asmuni juga mengakui bahwa dirinya berupaya menanyakan tentang status dan keberadaan AKBP Didik secara langsung kepada Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.

“Kemarin sempat komunikasi dengan Dirresnarkoba Polda NTB, katanya akan dilakukan pencekalan. Tanya imigrasi lagi, belum tentu hari ini bisa keluar, ini patut pertanyakan,” tegasnya

Dalam pantauan pihaknya, AKBP Didik baru sebatas menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Bidang Propam Polda NTB.

“Akhirnya yang kita tahu, baru di propam saja diperiksa. Yang pidana umumnya (kasus narkoba) belum ada sama sekali,” Tegas pengacaranya Asmuni.

Selanjutnya juga dengan sabu-sabu yang berada dalam penguasaan AKP Malaungi sebanyak 488 gram. Barang haram yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota itu, jelas dia, merupakan titipan dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Jenis Barang haram yang ditemukan di rumah dinas itu adalah milik Koko Erwin yang juga kita tidak tahu dimana rimbanya. Yang jadi pertanyaan semua pihak, dimana Koko Erwin yang punya barang haram ini? Polda NTB belum bisa tentukan dimana Koko Erwin itu,” imbuhnya.

Dia menyampaikan bahwa kliennya sudah mengakui di hadapan penyidik bahwa dirinya bersalah melakukan perbuatan pidana.

kliennya saat ini dengan tegas di hadapan penyidik menyatakan bahwa kesalahan tersebut dijalankan atas sepengetahuan dan perintah AKBP Didik sebagai atasan.

“Mempertegaskan bahwa, klien kami ini dibebankan untuk beli mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. Itu yang membuat klien kami tertekan, semua ada buktinya dan sudah sudah dituangkan dalam BAP. Klien kami terbuka,” ucap Asmuni.

Ia pun berharap agar penanganan kasus ini mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo.

“Dengan ada nya idikasi ini tutur asmuni ,harap Pak Kapolri dan Kapolda NTB mendengar apa yang disampaikan ini. Kalau mau berantas, berantas semua, kalau pun gulung, gulung semua, ini narkoba, sudah jelas dampak buruknya bagi masyarakat kita,”tegasnya (Tim Redaksi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *