Sumba Barat Daya -Suara maureket.com Kamis 26 Februari 2026 .Polimik terkait hukum islam maupun hukum agama samawi lainnya,sering menjadi perbincangan publik ,bahkan kadangkala sebagian yang lain mengurusin rumah orang lain sedangkan rumah tangga sendiri saja belum tentu dia memimpin dengan baik ,kadangkala muncul si ini punya istri dua dan tiga ngapaian kalian urusun rumah tangga orang karena toh nanti mati tidak bakalan si A tolong urusin rumah tangga si B tidak akan mungkin yang pertanyakan kepala Rumah tangga nya bukan kepala rumah tangga orang lain kecuali ada diskriminasi kekerasan rumah baru orang lain bisa urusin karena masuk dalam kategori kasus pidana ,akan tetapi kalau urusan pembinaan masing-masing rumah ya urusan masing-masing asal kan berbuat adil dan berbuat baik pada istri-istri dan anak-anaknya
Sebagai penulis mengingat dalil dua Agama samawi diatas memeliki dasar hukum yang kuat sesuai kitab suci masing-masing yang diakui sebagai Hukum tertinggi baik dalam urusan pidana dan perdata
Sebagai lebel fenomental konflik sosial kadang muncul tafsiran kitab dan dalil dengan tafsiran falsafah berkelanjutan,kalau bertafsir dalam dalil aqlih dan Naqlih ada ayat yang tidak bisa ditafsiran lagi dengan ushul fiqih atau Qoedah fiqih contoh poligami ini tidak boleh bertafsir taqlik buta dengan semau keegoisan kita harus bertafsir bilmaqna dan bil tahlili ataupun tafsir kesufian,
Contoh ayat tentang poligami
Ayat-Ayat al-Qur-an tentang Hal Itu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (An Nisaa 4:3)
Ayat ini memberikan peluang untuk berpoligami asalkan berbuat Adil dan ayat ini benar-benar menggunakan ilmu ulumul Alquran yang memeliki senat keilmuan jangan sampai kita bicara tentang dalil tapi ngaur hanya untuk iri dan benci in sangat tidak disenangi oleh bagi pelaku iri dan dengki antara sesama.
Dari ayat ini oleh perjanjian lama juga pada kita Dzabur dan Taurat sudah ada ayat tentang nabi-nabi yang berpoligami diantaranya adalah sesuai perjanjian lama Beberapa orang terkenal dalam Perjanjian Lama juga menjalankan praktik poligami. Abraham, Yakub, Daud, Salomo, dan yang lainnya semua mempunyai banyak istri. Dalam 2 Samuel 12:8, Allah, berbicara melalui nabi Natan, bahkan berfirman bahwa seandainya istri-istri dan gundik-gundik Daud dirasa belum cukup, Dia akan menambahkannya lagi kepada Daud.
Salomo mempunyai 700 istri dan 300 gundik (pada dasarnya istri dengan status yang lebih rendah), menurut 1 Raja-raja 11:3.
Dari ayat perjanjian lama ini dikuat juga pada ajaran agama islam dalam hadits nabi muhammad saw .
Ibnu Katsir dalam Qashash Al-Anbiyaa atau buku Kisah Para Nabi, Nabi Sulaiman memiliki seribu istri, di antaranya 700 istri dari wanita merdeka yang dinikahi dengan mahar, dan 300 lainnya adalah hamba sahaya. Tetapi ada pula yang menyebutkan sebaliknya, yaitu 300 istri wanita merdeka, dan 700 istri hamba sahaya.
Adapun istri-istri yang dimilikinya ini tentu atas ketentuan Allah SWT, yang mana kala itu masih diperbolehkan, bukan semata hawa nafsu belaka.
Nabi SAW dalam sabdanya dari Abu Hurairah pernah menceritakan mengenai Nabi Sulaiman beserta para istrinya. Rasulullah berkata:
“Sulaiman bin Daud pernah mengucapkan: ‘Sungguh, aku akan menggilir tujuh puluh istriku dalam satu malam sehingga nantinya masing-masing mereka akan melahirkan seorang ahli berkuda yang berjihad di jalan Allah SWT.’
Salah seorang sahabatnya (malaikat) berkata: ‘(Ucapkanlah): In syaa Allah.’ Akan tetapi, Sulaiman (lupa) tidak mengucapkannya sehingga tidak seorang pun di antara istrinya yang melahirkan, kecuali hanya satu istrinya yang melahirkan seorang anak yang cacat.”
Kemudian Nabi bersabda: “Kalau saja ia melafalkan In syaa Allah, niscaya ia akan mempunyai banyak putra yang berjihad di jalan Allah’.” (HR Bukhari)
Kedua kitab menjelaskan adanya poligami pada zaman nabi-nabi terdahulu jika kita umat jaman sekarang membuat keributan dan membuat hal-hal yang melukai hati para nabi terdahulu,maka mendingan kalian tidak ibadah karena sebagai pedoman pada para nabi-nabi terdahulu hingga pada Nabi Muhammad saw ,agar jangan sampai kita keluarkan statement yang konyol tanpa ilmu dengan dalil tafsiran Hawa nafsu (Tim Redaksi Muhammad D.Mone AL Mughni.SHi.M.Pd.Gr)

