Djakarta, Suara Merekt.Com 26 Januari 2026 — Pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI menarik perhatian publik. Kalimatnya lugas dan penuh makna: “Jika Polri harus berada di bawah kementerian, saya lebih baik jadi petani.”
Ungkapan tersebut bukan sekadar respons spontan, melainkan cerminan dari perdebatan panjang mengenai posisi ideal Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan pasca-reformasi. Sebuah diskursus yang sejak lama mengemuka, namun belum menemukan titik temu yang benar-benar disepakati.
Secara historis, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden sebagai upaya menjamin kecepatan komando dan efektivitas pengambilan keputusan, terutama dalam situasi darurat. Dalam konteks ini, kekhawatiran Kapolri dapat dipahami: rantai birokrasi yang terlalu panjang berpotensi memperlambat respons di lapangan.
Namun di sisi lain, diskursus publik juga menunjukkan adanya kekhawatiran mengenai tata kelola dan mekanisme pengawasan. Di banyak negara demokrasi, kepolisian berada di bawah kementerian atau lembaga sipil tertentu sebagai bentuk kontrol administratif dan akuntabilitas publik.
Amerika Serikat, misalnya, menempatkan FBI di bawah Department of Justice. Di Prancis dan Malaysia, kepolisian berada dalam struktur Kementerian Dalam Negeri. Pola ini bukan untuk melemahkan kepolisian, melainkan memastikan keseimbangan antara kewenangan dan pengawasan.
Indonesia memilih jalur berbeda. Polri berdiri langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian. Model ini memberikan fleksibilitas tinggi, namun sekaligus menuntut sistem pengawasan yang kuat dan efektif.
Dalam praktiknya, Presiden sebagai kepala pemerintahan tentu memiliki spektrum tugas yang sangat luas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan wajar di ruang publik: sejauh mana pengawasan terhadap institusi sebesar Polri dapat berjalan optimal jika seluruh tanggung jawab bermuara pada satu pucuk pimpinan negara?
Di sinilah diskusi tentang tata kelola menjadi relevan, bukan sebagai kritik personal, melainkan sebagai evaluasi sistemik.
Beberapa negara menawarkan alternatif menarik. Jepang, misalnya, tidak menempatkan kepolisian langsung di bawah kementerian, namun diawasi oleh National Public Safety Commission, sebuah badan sipil independen yang bertugas memastikan kepolisian tetap profesional, netral, dan akuntabel.
Model semacam ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak selalu identik dengan intervensi politik. Justru sebaliknya, ia menjadi penyangga agar institusi kepolisian tetap kuat sekaligus dipercaya publik.
Kesimpulan Sebagai Penutup: Menjaga Keseimbangan Pernyataan Kapolri seharusnya dibaca sebagai pengingat bahwa reformasi kelembagaan bukan persoalan hitam-putih. Menempatkan Polri di bawah kementerian bukan satu-satunya solusi, sebagaimana mempertahankan status quo juga bukan tanpa risiko.
Yang dibutuhkan adalah desain pengawasan yang adil, transparan, dan sesuai dengan karakter demokrasi Indonesia tanpa mengorbankan kecepatan kerja aparat maupun rasa aman masyarakat.
Pada akhirnya, tujuan utamanya tetap sama: memastikan kepolisian tetap profesional, dipercaya rakyat, dan bekerja sepenuhnya untuk kepentingan negara, bukan kekuasaan

