Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.
Jakarta -Suaramaureket.com jumat 6/2/2026
saya menyatakan sepakat dan berdiri sebarisan dengan tulisan Mohammad Isa Gautama diawak media yang berjudul “Potret Buram Penagihan Utang dan Literasi Finansial” yang terbit pada 5 Februari 2026. Namun saya ingin melangkah lebih jauh: apa yang diuraikan dalam tulisan tersebut bukan sekadar potret buram, melainkan surat dakwaan sosial atas kegagalan negara khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.
Ketika teror penagihan, penyebaran data pribadi, intimidasi fisik dan digital, hingga kehancuran kesehatan mental warga terjadi secara masif dan berulang, maka ini bukan lagi kejahatan individual. Ini adalah kejahatan struktural yang tumbuh subur karena pembiaran regulator.
OJK: Regulator atau Pelindung Industri?
OJK dibentuk dengan dalih melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan wajah sebaliknya OJK lebih tampak sebagai benteng perlindungan industri keuangan, bukan perisai bagi rakyat.
Praktik penagihan utang yang brutal sebagaimana diinvestigasi Harian Kompas tidak mungkin berlangsung tanpa pengetahuan, toleransi, atau kelemahan pengawasan regulator. Mustahil OJK tidak mengetahui pola penagihan intimidatif, penggunaan debt collector ilegal, dan penyalahgunaan data pribadi yang telah menjadi rahasia umum.
Jika OJK tahu dan membiarkan, itu adalah pengkhianatan terhadap mandat publik.
Jika OJK tidak tahu, itu adalah ketidakcakapan institusional yang berbahaya.
Dalam dua-duanya, pimpinan OJK patut dimintai pertanggungjawaban politik dan hukum.
Kekerasan Finansial yang Dilegalkan
Tulisan Kompas secara tajam mengungkap bahwa kekerasan penagihan telah menjadi bagian dari desain operasional industri, terutama untuk menutupi tingginya Non-Performing Loan (NPL). Dalam bahasa yang lebih jujur utang macet ditutup dengan teror, dan teror itu dilegalkan melalui kelambanan negara.
Ini adalah bentuk delegasi kekerasan oleh korporasi, yang ironisnya berlangsung di bawah pengawasan lembaga negara. Ketika debt collector bertindak layaknya algojo ekonomi, sementara regulator memilih diam, maka negara telah bersekutu dengan praktik predatoris.
Lebih berbahaya lagi, penegakan hukum sering kali hanya menyasar pelaku lapangan, bukan arsitek kebijakan penagihan. Ini menciptakan ilusi keadilan, padahal pusat tanggung jawab struktural dibiarkan steril.
Literasi Finansial Bukan Alibi Negara
Narasi rendahnya literasi finansial masyarakat kerap dijadikan kambing hitam. Seolah-olah kekerasan penagihan adalah konsekuensi logis dari “ketidaktahuan rakyat”. Ini logika yang sesat dan berbahaya.
Negara tidak boleh menghukum kebodohan dengan kekerasan, apalagi membiarkannya dilembagakan. Literasi finansial yang digaungkan OJK selama ini lebih mirip kosmetik kebijakan: menambah angka inklusi, tapi mengosongkan perlindungan substantif.
Masyarakat diajari cara meminjam, tetapi tidak dibekali cara melawan penindasan. Diajari mengklik “setuju”, tetapi tidak diberdayakan untuk memahami risiko hukum dan penyalahgunaan data. Dalam kondisi ini, inklusi keuangan berubah menjadi mekanisme pemiskinan yang sah secara administratif.
Reformasi Total atau Krisis Legitimasi
Karena itu, reformasi OJK tidak bisa bersifat tambal sulam. Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik dan struktural, mencakup:
Perombakan total model pengawasan, dari administratif menjadi berbasis dampak sosial dan HAM.
Akuntabilitas pimpinan OJK, termasuk evaluasi terbuka atas kegagalan pengawasan yang menimbulkan korban massal.
Sanksi berat hingga pencabutan izin terhadap lembaga keuangan yang terbukti menjalankan atau membiarkan kekerasan penagihan.
Pemutusan relasi kompromistis antara regulator dan industri yang selama ini terlalu intim dan tidak sehat.
Tanpa langkah ekstrem ini, OJK akan terus kehilangan legitimasi di mata publik. Dan ketika regulator kehilangan legitimasi, yang lahir bukan stabilitas, melainkan ketakutan yang dipelihara secara sistemik.
Tulisan Potret Buram Penagihan Utang dan Literasi Finansial harus dibaca sebagai alarm keras bagi negara. Jika OJK tetap bertahan dengan wajah lama defensif, elitis, dan alergi kritik maka ia bukan lagi bagian dari solusi, melainkan bagian dari masalah.
Negara harus memilih berdiri bersama rakyat yang dilindas kekerasan finansial, atau terus bersembunyi di balik statistik stabilitas sambil membiarkan martabat warganya dihancurkan.
Dalam negara hukum, tidak ada stabilitas yang sah jika dibangun di atas teror. Dan tidak ada regulator yang layak dipertahankan jika gagal melindungi rakyatnya. Atas dasar keresahan tersebut saya mencoba mengurai beberapa masalah dan solusi reformasi Otoritas Jasa Keuangan:.
Pengantar
Reformasi Sistemik dan Struktural Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk sebagai pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, melindungi konsumen, serta memastikan sektor jasa keuangan tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan. Namun, dinamika ekonomi global, kompleksitas produk keuangan, serta perkembangan teknologi dan model bisnis baru menuntut sistem pengawasan yang jauh lebih adaptif, transparan, dan berintegritas.
Dalam praktiknya, berbagai persoalan struktural menunjukkan bahwa penguatan OJK tidak lagi cukup dilakukan melalui penyesuaian parsial atau revisi teknis semata. Tantangan yang dihadapi bersifat sistemik, menyangkut desain regulasi, mekanisme pengawasan, tata kelola kelembagaan, hingga relasi OJK dengan pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya.
Reformasi Sistemik dan Struktural OJK dimaknai sebagai upaya menyeluruh untuk menata ulang arsitektur pengawasan sektor jasa keuangan agar kembali selaras dengan mandat konstitusional negara: melindungi kepentingan publik, menjaga kedaulatan ekonomi, dan memastikan keadilan dalam aktivitas keuangan nasional. Reformasi ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan individu atau lembaga tertentu, melainkan untuk memperbaiki kerangka kerja agar mampu mencegah risiko moral hazard, konflik kepentingan, dan kegagalan pengawasan di masa depan.
Pendekatan reformasi ini menempatkan akuntabilitas, independensi yang bertanggung jawab, serta keberpihakan pada kepentingan nasional sebagai fondasi utama. OJK perlu diperkuat sebagai regulator yang tidak hanya patuh prosedur, tetapi juga memiliki keberanian institusional untuk bertindak tegas, adil, dan konsisten terhadap seluruh pelaku sektor jasa keuangan tanpa kecuali.
Melalui Reformasi Sistemik dan Struktural OJK, diharapkan tercipta sistem pengawasan yang lebih kredibel, responsif, dan dipercaya publik. Dengan demikian, sektor jasa keuangan tidak sekadar menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, tetapi juga instrumen pemerataan, perlindungan masyarakat, dan penguatan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Lima Pilar Reformasi Sistemik dan Struktural OJK
Pilar 1
Rekonstruksi Arsitektur Regulasi dan Pengawasan
Reformasi OJK harus dimulai dari penataan ulang desain regulasi dan model pengawasan agar lebih sederhana, konsisten, dan berbasis risiko. Regulasi yang tumpang tindih, reaktif, dan sektoral perlu digantikan dengan kerangka pengawasan terpadu yang mampu membaca risiko lintas industri dan produk keuangan.
Pendekatan ini menempatkan OJK sebagai pengawas yang tidak hanya memeriksa kepatuhan administratif, tetapi juga memahami pola bisnis, struktur risiko, dan dampak sistemiknya terhadap perekonomian nasional.
Pilar 2
Penguatan Tata Kelola, Integritas, dan Akuntabilitas Internal
Independensi OJK harus dibarengi dengan sistem akuntabilitas yang kuat. Reformasi ini mencakup penguatan mekanisme pengawasan internal, transparansi pengambilan keputusan, serta sistem penilaian kinerja berbasis integritas dan hasil.
Penempatan, promosi, dan rotasi sumber daya manusia harus sepenuhnya berbasis kompetensi dan rekam jejak integritas, bukan semata senioritas atau pendekatan administratif. Dengan demikian, risiko konflik kepentingan dan moral hazard dapat ditekan secara sistematis.
Pilar 3
Normalisasi Relasi OJK dengan Industri Jasa Keuangan
Hubungan OJK dengan pelaku industri perlu ditempatkan secara profesional dan berjarak. Pola relasi yang terlalu permisif atau informal berpotensi melemahkan fungsi pengawasan dan menimbulkan regulatory capture.
Reformasi ini menegaskan bahwa dialog dengan industri tetap penting, namun harus berada dalam kerangka transparan, terdokumentasi, dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok atau entitas tertentu.
Pilar 4
Penguatan Perlindungan Konsumen dan Kepentingan Publik
OJK harus memprioritaskan perlindungan konsumen sebagai mandat utama, bukan sekadar pelengkap fungsi pengawasan. Mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, serta edukasi keuangan perlu diperkuat agar responsif, mudah diakses, dan berkeadilan.
Pendekatan ini memastikan bahwa pertumbuhan sektor jasa keuangan berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan pelaku usaha kecil yang sering kali berada pada posisi asimetris dalam relasi keuangan.
Pilar 5
Integrasi Pengawasan dengan Agenda Kedaulatan Ekonomi Nasional
Reformasi OJK harus selaras dengan agenda besar pembangunan nasional. Pengawasan sektor jasa keuangan tidak boleh netral secara sempit, tetapi perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap UMKM, industri nasional, stabilitas ekonomi, dan kemandirian keuangan negara.
Melalui pilar ini, OJK diarahkan menjadi regulator yang tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga berkontribusi aktif dalam membangun sistem keuangan yang mendukung ekonomi produktif, berkeadilan, dan berdaulat.
Diagnosa Masalah Otoritas Jasa Keuangan Saat Ini
- Desain Independensi yang Lemah dalam Akuntabilitas
Independensi OJK sering dimaknai sebagai kebebasan kelembagaan, namun belum sepenuhnya diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas publik yang kuat. Dalam praktik, pengambilan keputusan strategis masih minim transparansi, sehingga sulit diukur apakah kebijakan benar-benar berbasis kepentingan sistem keuangan nasional atau sekadar kepatuhan prosedural.
Akibatnya, independensi berpotensi berubah dari alat perlindungan publik menjadi ruang tertutup yang kurang terkoreksi secara demokratis.
- Regulasi yang Tumpang Tindih dan Terlalu Reaktif
Kerangka regulasi OJK cenderung berkembang secara sektoral dan reaktif terhadap krisis atau tekanan jangka pendek. Hal ini menciptakan tumpang tindih aturan, ketidakpastian bagi pelaku usaha, serta celah pengawasan terhadap produk dan model bisnis lintas sektor.
Alih-alih berbasis pencegahan risiko, regulasi sering kali hadir setelah masalah membesar, sehingga fungsi early warning system belum berjalan optimal.
- Risiko Regulatory Capture dalam Relasi dengan Industri
Hubungan intensif antara regulator dan pelaku industri merupakan keniscayaan, namun tanpa batas institusional yang jelas, hubungan tersebut berisiko bergeser menjadi terlalu dekat. Dalam kondisi demikian, kebijakan dapat lebih mencerminkan kepentingan stabilitas industri tertentu dibanding perlindungan konsumen dan kepentingan publik.
Gejala ini tidak selalu tampak dalam bentuk pelanggaran hukum, tetapi dalam kecenderungan kebijakan yang permisif dan lamban dalam penegakan.
- Lemahnya Pengawasan Berbasis Integritas dan Substansi
Pengawasan OJK masih dominan berbasis kepatuhan administratif, belum sepenuhnya menembus substansi risiko dan etika bisnis. Selama dokumen terpenuhi, potensi penyimpangan model usaha, praktik pemasaran, atau tata kelola internal sering luput dari deteksi dini.
Kondisi ini menyebabkan pengawasan terlihat aktif di atas kertas, namun lemah dalam mencegah kerugian publik.
- Perlindungan Konsumen yang Belum Menjadi Arus Utama
Meski perlindungan konsumen merupakan mandat OJK, dalam praktiknya fungsi ini sering berada di posisi sekunder dibanding stabilitas industri. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa belum sepenuhnya cepat, sederhana, dan berpihak pada konsumen, terutama masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
Asimetri informasi dan kekuatan antara konsumen dan pelaku jasa keuangan masih menjadi persoalan mendasar.
- Keterbatasan Integrasi dengan Agenda Pembangunan Nasional
Kebijakan pengawasan OJK belum sepenuhnya terintegrasi dengan strategi besar pembangunan ekonomi nasional. Akibatnya, sektor jasa keuangan tumbuh pesat secara kuantitatif, namun kontribusinya terhadap ekonomi produktif, industrialisasi nasional, dan penguatan UMKM masih terbatas.
Pengawasan yang netral secara sempit berisiko menjauhkan sektor keuangan dari fungsi strategisnya sebagai penggerak ekonomi rakyat.
- Tantangan SDM dan Budaya Organisasi
Kompleksitas sektor jasa keuangan menuntut kualitas sumber daya manusia yang tinggi, adaptif, dan berintegritas. Tantangan muncul ketika pengembangan SDM lebih menekankan aspek teknis, sementara pembentukan budaya keberanian, independensi berpikir, dan tanggung jawab publik belum sepenuhnya mengakar secara sistemik.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan kapasitas institusi menghadapi krisis dan tekanan eksternal.
Berbagai persoalan di atas menunjukkan bahwa tantangan OJK saat ini bersifat struktural dan sistemik, bukan personal. Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan sekadar penyesuaian regulasi teknis, melainkan reformasi menyeluruh terhadap arsitektur pengawasan, tata kelola, dan orientasi kebijakan.
Diagnosa ini menjadi dasar objektif bagi Reformasi Sistemik dan Struktural OJK, demi membangun otoritas pengawas yang kuat, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Perbandingan OJK Indonesia dengan Regulator Keuangan Negara Lain
- Indonesia — OJK
Model: Integrated Financial Supervisor (bank, pasar modal, IKNB dalam satu atap)
Kekuatan:
Pengawasan terintegrasi lintas sektor.
Mandat perlindungan konsumen sudah eksplisit dalam undang-undang.
Fleksibel menghadapi inovasi keuangan (fintech, digital finance).
Kelemahan struktural:
Independensi belum sepenuhnya diimbangi akuntabilitas publik.
Risiko regulatory capture akibat relasi dekat dengan industri.
Pengawasan cenderung administratif dan reaktif.
Perlindungan konsumen belum menjadi arus utama kebijakan.
- Amerika Serikat — Model Multi-Regulator
Regulator utama: SEC, CFTC, OCC, Federal Reserve, CFPB
Ciri utama:
Tidak terintegrasi, tetapi saling mengawasi satu sama lain.
Pemisahan jelas antara pengawasan prudensial, pasar, dan konsumen.
Kelebihan dibanding OJK:
Checks and balances kuat, sulit terjadi konsentrasi kekuasaan.
Penegakan hukum agresif dan terbuka ke publik.
Perlindungan konsumen sangat kuat (CFPB).
Kelemahan:
Koordinasi lambat.
Overlapping kewenangan.
Independensi harus diimbangi external oversight yang nyata.
- Inggris — FCA & PRA (Twin Peaks Model)
Regulator:
FCA: perilaku pasar & perlindungan konsumen
PRA: stabilitas & prudensial (di bawah Bank of England)
Kelebihan:
Fokus pengawasan jelas dan tajam.
Perlindungan konsumen menjadi mandat utama, bukan tambahan.
Penegakan sanksi cepat dan transparan.
Perbandingan dengan OJK:
OJK memikul terlalu banyak fungsi sekaligus.
FCA lebih berani menindak meski industri besar terdampak.
Pisahkan fokus pengawasan agar tidak terjadi konflik mandat.
- Singapura — Monetary Authority of Singapore (MAS)
Model: Regulator super kuat + integritas tinggi
Kelebihan:
Pengawasan ketat berbasis risiko dan reputasi.
SDM elit, gaji kompetitif, integritas sangat dijaga.
Keputusan cepat dan tegas.
Perbedaan dengan OJK:
MAS sangat top-down dan elitis.
Tidak cocok sepenuhnya untuk negara besar dan plural seperti Indonesia.
Kualitas SDM dan integritas institusi menentukan efektivitas regulator.
- Australia — ASIC & APRA
Model: Mirip Twin Peaks
Kelebihan:
ASIC agresif melindungi konsumen dan pasar.
APRA fokus prudensial, jauh dari tekanan industri.
Perbandingan dengan OJK:
ASIC lebih terbuka ke publik soal kegagalan pengawasan.
Budaya evaluasi dan koreksi diri lebih kuat.
Transparansi kelembagaan adalah kekuatan, bukan kelemahan.
Masalah OJK Indonesia bukan terletak pada niat atau individu, melainkan pada:
desain kelembagaan yang terlalu terkonsentrasi,
minimnya mekanisme koreksi eksternal, dan
orientasi pengawasan yang belum sepenuhnya berpihak pada publik.
Reformasi OJK bukan soal meniru satu negara, melainkan mengadopsi prinsip terbaik:
checks and balances (AS),
fokus perlindungan konsumen (Inggris & Australia),
integritas dan kualitas SDM (Singapura).
Semua itu hanya bisa dicapai melalui Reformasi Sistemik dan Struktural OJK.
Peta Risiko Jika OJK Tidak Melakukan Reformasi
- Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem Terjebak Secara Permanen
Tanpa reformasi kebijakan pengawasan dan penilaian pembiayaan, masyarakat miskin dan miskin ekstrem akan terus terkunci oleh standar analisis kelayakan yang kaku, terutama penerapan prinsip 5C yang tidak adaptif terhadap realitas ekonomi rakyat kecil.
Akibatnya, mereka dianggap tidak layak pembiayaan formal, meskipun memiliki usaha produktif berskala mikro. Sistem keuangan kemudian gagal menjalankan fungsinya sebagai alat mobilitas sosial, dan justru menjadi mekanisme seleksi yang mempertahankan kemiskinan secara struktural.
- Perbudakan Finansial melalui SLIK dan Praktik Penagihan
Ketiadaan reformasi dalam pengelolaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berisiko menjadikan masyarakat miskin sebagai korban penindasan finansial jangka panjang. Data kredit bermasalah tetap melekat, tanpa mekanisme pemulihan yang adil, meskipun kewajiban pokok telah dibayar berkali-kali melalui bunga dan denda.
Praktik pengalihan piutang dan penagihan berulang kepada pihak ketiga memperparah kondisi ini. Yang dibayarkan masyarakat bukan lagi pokok utang, melainkan biaya tagih, denda, dan penalti administratif, sehingga uang terus keluar sementara utang tak kunjung lunas. Ini menciptakan siklus hutang yang menjerat seumur hidup.
- UMKM Mati Pelan-pelan, Ekonomi Rakyat Kehilangan Napas
Tanpa reformasi OJK, sektor jasa keuangan akan terus lebih nyaman membiayai usaha besar dan sektor spekulatif ketimbang ekonomi produktif rakyat. UMKM yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi nasional justru terpinggirkan oleh sistem pembiayaan yang tidak inklusif.
Risikonya adalah stagnasi ekonomi akar rumput, meningkatnya pengangguran terselubung, dan ketergantungan masyarakat pada utang konsumtif berbiaya tinggi.
- Ledakan Utang Konsumtif Berbunga Tinggi
Ketika pembiayaan produktif tertutup, masyarakat miskin terdorong ke layanan keuangan non-formal atau pinjaman konsumtif berbunga tinggi. Tanpa pengawasan yang berpihak pada konsumen, produk-produk ini berkembang pesat dan menyedot pendapatan rumah tangga miskin.
Risiko sosialnya adalah meningkatnya tekanan psikologis, konflik keluarga, dan kerentanan sosial yang luas.
- Hilangnya Kepercayaan Publik terhadap Negara
OJK adalah wajah negara dalam sektor keuangan. Jika ketidakadilan sistemik terus berlangsung, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan negara akan tergerus. Masyarakat akan memandang negara hadir hanya untuk industri, bukan untuk rakyat kecil.
Dalam jangka panjang, ini berisiko melahirkan apatisme sosial, ketidakpatuhan sistemik, dan delegitimasi kebijakan publik.
- Ketimpangan Sosial dan Ekonomi Semakin Dalam
Tanpa koreksi kebijakan, sistem keuangan akan terus memperlebar jurang antara yang memiliki akses modal dan yang tidak. Kekayaan akan semakin terkonsentrasi, sementara mayoritas rakyat terjebak dalam ekonomi biaya tinggi.
Ketimpangan ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga ancaman stabilitas sosial dan demokrasi.
- Negara Kehilangan Alat Intervensi Sosial yang Efektif
Jika OJK tidak bertransformasi, sektor jasa keuangan akan semakin menjauh dari agenda pengentasan kemiskinan. Negara kehilangan salah satu instrumen terpenting untuk mendorong inklusi keuangan, pembiayaan produktif, dan perlindungan kelompok rentan.
Akibatnya, program bantuan sosial berdiri sendiri tanpa dukungan sistem pembiayaan berkelanjutan.
Reformasi OJK bukan sekadar urusan regulator dan industri. Ini adalah soal hak rakyat untuk naik kelas, hak untuk diperlakukan adil dalam sistem keuangan, dan hak untuk keluar dari kemiskinan tanpa dijerat utang seumur hidup.
Tanpa reformasi, sistem keuangan berpotensi berubah dari alat pemberdayaan menjadi mesin penindasan yang sah secara administratif, tetapi tidak adil secara sosial.
Karena itu, Reformasi Sistemik dan Struktural OJK adalah keharusan moral dan kebijakan, agar sektor jasa keuangan kembali berpihak pada rakyat, bukan sekadar melayani pertumbuhan angka.
Usulan POJK Perlindungan Konsumen.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Kredit Bermasalah (NPL) adalah kredit atau pembiayaan yang menunggak pembayaran pokok dan/atau margin/bunga sesuai ketentuan kolektibilitas.
Write-Off adalah penghapusbukuan kredit oleh Lembaga Jasa Keuangan karena ketidakmampuan ekonomi debitur.
Masyarakat Rentan adalah masyarakat miskin dan miskin ekstrem sesuai data pemerintah atau kriteria lain yang ditetapkan OJK.
Penagihan adalah setiap bentuk upaya meminta pembayaran kewajiban kredit kepada debitur.
SLIK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan.
BAB II
PRINSIP PENANGANAN KREDIT BERMASALAH
Pasal 2
(1) Penanganan kredit bermasalah wajib berlandaskan:
a. keadilan sosial;
b. perlindungan konsumen;
c. proporsionalitas;
d. kemanusiaan.
(2) Write-off merupakan pengakuan atas ketidakmampuan ekonomi debitur dan bukan dasar untuk penagihan berkelanjutan.
BAB III
TAHAPAN PENAGIHAN KREDIT BERMASALAH
Pasal 3
Penagihan kredit bermasalah dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
a. NPL 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari
Penagihan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi kediaman debitur secara:
sopan,
beretika,
tanpa intimidasi, ancaman, atau tekanan psikologis.
Penagihan wajib mengedepankan musyawarah dan restrukturisasi.
b. NPL 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari
Penagihan dilarang dilakukan dengan mendatangi kediaman debitur.
Penanganan hanya dapat dilakukan melalui:
desk call,
surat resmi,
atau sarana komunikasi jarak jauh yang beretika.
c. NPL 181 (seratus delapan puluh satu) hari atau lebih
Seluruh bentuk penagihan wajib dihentikan.
Kredit dinyatakan write-off sosial.
Lembaga Jasa Keuangan dilarang:
melakukan penagihan dalam bentuk apa pun;
mengalihkan atau menjual piutang;
menunjuk pihak ketiga.
BAB IV
LARANGAN PENAGIHAN OLEH PIHAK KETIGA
Pasal 4
(1) Penagihan kredit bermasalah dilarang dilakukan oleh pihak ketiga.
(2) Seluruh kegiatan collection dan recovery asset wajib dilakukan oleh karyawan tetap Lembaga Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan ini berlaku bagi:
a. perbankan;
b. perusahaan pembiayaan;
c. lembaga jasa keuangan lainnya.
BAB V
PEMUTIHAN OTOMATIS KREDIT WRITE-OFF
Pasal 5
(1) Kredit yang telah berstatus write-off dan tidak menunjukkan pemulihan kemampuan ekonomi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun wajib diputihkan secara otomatis.
(2) Pemutihan meliputi:
a. penghapusan seluruh sisa kewajiban kredit;
b. penghapusan seluruh catatan negatif dalam SLIK.
(3) Pemutihan tidak memerlukan permohonan debitur.
BAB VI
PENGATURAN SLIK PASCA PEMUTIHAN
Pasal 6
(1) Data kredit yang telah diputihkan tidak boleh digunakan sebagai dasar penolakan pembiayaan sosial dan produktif.
(2) SLIK wajib mencantumkan status Pemulihan Sosial.
(3) Data write-off hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengawasan internal OJK.
BAB VII
PENGAWASAN DAN SANKSI
Pasal 7
(1) OJK melakukan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan ini.
(2) Lembaga Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pencabutan izin usaha.
(3) Pencabutan izin usaha dilakukan apabila pelanggaran bersifat sistematis, berulang, dan menimbulkan dampak sosial luas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PENEGASAN AKHIR (KONSEP KEBIJAKAN)
POJK ini menegaskan bahwa:
kemiskinan bukan kejahatan,
write-off adalah kegagalan sistem, bukan kesalahan rakyat,
sistem keuangan harus memberi jalan keluar, bukan hukuman seumur hidup.
ARGUMENTASI HUKUM
Pembelaan Regulasi POJK Penanganan NPL, Write-Off, dan Pemutihan Kredit
I. ARGUMENTASI DASAR KEWENANGAN OJK
- OJK Berwenang Penuh Mengatur Penagihan dan Perlindungan Konsumen
Dasar hukum:
Pasal 6 dan Pasal 9 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK
OJK memiliki kewenangan:
mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan,
melindungi konsumen dan masyarakat,
menetapkan ketentuan yang mengikat industri.
Penagihan, write-off, dan pemutihan adalah bagian dari aktivitas jasa keuangan, sehingga sah diatur oleh POJK, bukan ranah privat murni.
Bantahan atas argumen industri:
“Ini urusan kontrak perdata.”
Jawaban hukum:
Kontrak perdata dalam sektor jasa keuangan bukan kontrak bebas sepenuhnya, melainkan kontrak publik-regulatif yang tunduk pada pengawasan negara demi kepentingan umum.
II. WRITE-OFF BUKAN HAK TAGIH ABSOLUT
- Write-Off adalah Pengakuan Risiko Bisnis, Bukan Hak Menagih Tanpa Batas
Prinsip hukum:
Risiko kredit adalah risiko bisnis lembaga keuangan, bukan risiko hidup debitur.
Write-off berarti:
piutang tidak lagi bernilai ekonomis,
biaya penagihan melebihi manfaat.
Tidak ada hak hukum absolut untuk menagih setelah write-off, apalagi jika berdampak sosial luas.
Preseden kebijakan internasional:
Banyak yurisdiksi membatasi penagihan write-off demi stabilitas sosial dan perlindungan konsumen.
III. PEMUTIHAN BUKAN PENGHAPUSAN PIHAK KETIGA
- Pemutihan adalah Kebijakan Regulator, Bukan Pembatalan Sepihak Kontrak
POJK tidak membatalkan perjanjian kredit, melainkan:
menetapkan batas kebolehan penagihan,
mengatur perlakuan administratif dan pengawasan.
Negara boleh membatasi cara dan waktu penagihan, tanpa melanggar asas kebebasan berkontrak.
Asas hukum yang digunakan:
Salus populi suprema lex esto
(keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)
IV. KEADILAN SOSIAL SEBAGAI LEGAL JUSTIFICATION
- Landasan Konstitusional (UUD 1945)
Pasal 28D ayat (1): kepastian hukum yang adil
Pasal 28H ayat (4): perlindungan hak milik secara proporsional
Pasal 33 ayat (4): perekonomian nasional berkeadilan sosial
Hak industri tidak boleh mengalahkan hak hidup dan martabat warga negara.
V. LARANGAN PIHAK KETIGA SAH SECARA HUKUM
- Penagihan oleh Pihak Ketiga Bukan Hak Konstitusional
Tidak ada norma hukum yang menjamin:
hak menggunakan debt collector eksternal,
hak memperjualbelikan piutang write-off.
Sebaliknya:
praktik penagihan pihak ketiga rawan pelanggaran HAM dan pidana,
negara wajib mencegah risiko tersebut secara preventif.
VI. KEWAJIBAN MEMILIKI KARYAWAN TETAP BUKAN PELANGGARAN USAHA
- Kewajiban Karyawan Tetap = Akuntabilitas
Industri mungkin berargumen:
“Ini membebani biaya usaha.”
Jawaban hukum:
biaya kepatuhan adalah bagian dari risiko usaha (cost of compliance),
tidak melanggar prinsip persaingan usaha karena berlaku umum.
Negara berhak memaksa profesionalisme dan akuntabilitas.
VII. PENCABUTAN IZIN BUKAN SANKSI BERLEBIHAN
- Pencabutan Izin Adalah Ultimum Remedium
POJK menetapkan:
sanksi berjenjang,
pencabutan izin hanya untuk pelanggaran sistematis dan berulang.
Ini sejalan dengan:
asas proporsionalitas,
asas due process of law.
Bukan hukuman sewenang-wenang, melainkan perlindungan publik.
VIII. ANTISIPASI GUGATAN JUDICIAL REVIEW
- POJK Aman dari Uji Materi
POJK ini:
tidak melanggar UU OJK,
tidak menghapus hak milik,
tidak mempidanakan industri,
berlandaskan perlindungan konsumen.
Peluang dikabulkannya uji materi sangat kecil, selama naskah akademik kuat.
IX. NARASI PENUTUP
“Negara tidak melarang industri mencari keuntungan. Negara hanya melarang keuntungan dibangun di atas penderitaan rakyat miskin. Write-off adalah pengakuan kegagalan bisnis, bukan tiket menagih seumur hidup.”
NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG REFORMASI SISTEMIK PENANGANAN KREDIT BERMASALAH DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN RENTAN
BAB I: PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sektor jasa keuangan nasional telah mengalami pertumbuhan pesat, namun pertumbuhan ini menyisakan celah besar dalam aspek perlindungan konsumen, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah. Praktik penagihan utang yang intimidatif, penggunaan pihak ketiga (debt collector) yang tidak terkendali, dan status “utang abadi” dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) telah menciptakan fenomena perbudakan finansial modern.
Negara, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki mandat konstitusional untuk menyelenggarakan sistem pengawasan yang mampu melindungi kepentingan konsumen. Saat ini, regulasi yang ada cenderung bersifat administratif-prudensial (menjaga kesehatan bank) namun mengabaikan dampak sosial-humanis (menjaga martabat manusia).
1.2. Identifikasi Masalah
Mengapa praktik penagihan utang seringkali melanggar hak asasi manusia dan martabat warga negara?
Bagaimana status write-off (hapus buku) yang tidak diikuti dengan write-off sosial (hapus tagih) berdampak pada kemiskinan struktural?
Mengapa keterlibatan pihak ketiga dalam penagihan utang meningkatkan risiko hukum dan sosial?
1.3. Tujuan dan Kegunaan
Naskah ini disusun untuk memberikan landasan ilmiah bagi pembentukan POJK yang bertujuan:
Menghapus praktik kekerasan dalam industri keuangan.
Memberikan kepastian hukum mengenai batas waktu penagihan.
Memutus mata rantai kemiskinan akibat jeratan data negatif SLIK yang permanen.
BAB II: KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
2.1. Kajian Teoretis: Consumer Protection & Social Justice
Dalam teori hukum progresif, hukum tidak hanya teks mati tetapi instrumen kesejahteraan manusia. Sektor keuangan tidak boleh beroperasi dalam ruang hampa moral. Prinsip Responsibility of Credit mengharuskan pemberi kredit (kreditur) turut bertanggung jawab atas risiko gagal bayar, bukan membebankan seluruh konsekuensi psikologis dan sosial kepada debitur miskin.
2.2. Praktik Empiris dan Perbandingan Internasional
Inggris (FCA): Menempatkan Treating Customers Fairly (TCF) sebagai standar utama. Penagihan yang menyebabkan tekanan mental dapat dicabut izin usahanya.
Amerika Serikat (CFPB): Mengatur ketat Fair Debt Collection Practices Act (FDCPA) yang melarang penagihan di luar jam kerja dan intimidasi pihak ketiga.
Indonesia: Terdapat anomali di mana kredit yang sudah dihapus buku (write-off) secara akuntansi bank, namun secara lapangan tetap ditagih secara agresif melalui pihak ketiga, seringkali dengan nilai yang telah digelembungkan oleh denda.
BAB III: EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
3.1. Landasan Konstitusional
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan perekonomian nasional diselenggarakan berlandaskan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan dan berkeadilan sosial. Praktik predatoris dalam penagihan utang bertentangan dengan semangat ini.
3.2. Keselarasan Vertikal
UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK: Pasal 28 menyatakan OJK berwenang melakukan perlindungan konsumen melalui pencegahan kerugian masyarakat.
UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK: Memperkuat mandat OJK dalam pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct).
Rancangan POJK ini merupakan derivatif sah dari perintah undang-undang untuk mengatur tata cara perlindungan masyarakat secara lebih teknis dan berdaya tekan.
BAB IV: LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
4.1. Landasan Filosofis
Negara hadir bukan untuk menjadi penjaga malam bagi modal besar, melainkan menjadi pelindung bagi yang lemah. Pancasila sila kelima menuntut keadilan bagi seluruh rakyat, termasuk keadilan dalam melepaskan diri dari jeratan utang yang disebabkan oleh ketidakmampuan ekonomi murni.
4.2. Landasan Sosiologis
Terjadi krisis kepercayaan publik terhadap institusi keuangan. Banyak warga yang mengalami gangguan kesehatan mental hingga bunuh diri akibat pola penagihan yang destruktif. Masyarakat rentan membutuhkan “hak untuk memulai kembali” (right to a fresh start) agar bisa kembali produktif.
4.3. Landasan Yuridis
Belum adanya aturan setingkat POJK yang secara eksplisit melarang penagihan setelah masa tertentu (181 hari) dan mewajibkan pemutihan SLIK secara otomatis untuk masyarakat miskin yang kreditnya telah di-write-off.
BAB V: JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI
5.1. Jangkauan Pengaturan
Peraturan ini menjangkau seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) baik Bank Umum, BPR, Perusahaan Pembiayaan (Multi-finance), hingga Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (Pinjol).
5.2. Arah Pengaturan
Dekomersialisasi Kekerasan: Melarang penggunaan pihak ketiga dalam penagihan untuk menjamin akuntabilitas.
Limitasi Penagihan: Menetapkan batas 180 hari sebagai batas akhir upaya penagihan fisik.
Rehabilitasi Data: Pemutihan otomatis SLIK setelah 5 tahun untuk memberikan kesempatan mobilitas ekonomi bagi rakyat miskin.
BAB VI: PENUTUP
6.1. Simpulan
Reformasi OJK melalui POJK ini adalah kebutuhan mendesak untuk mencegah degradasi martabat warga negara. Write-off tidak boleh hanya menjadi instrumen pembersihan neraca bank, tetapi harus menjadi instrumen pembebasan sosial bagi debitur yang tidak berdaya secara ekonomi.
6.2. Saran
Pemerintah dan DPR perlu mendukung langkah berani OJK dalam mengimplementasikan kebijakan ini guna mewujudkan kedaulatan ekonomi rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Disusun Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H. Februari 2026

