Februari 26, 2026

Tambang Pasir ILegal Melanggar pasal Berapa Sanksi Denda 100.Miliyar.Rupiah?

Ini Penjelasannya

Maliti Bondo Ate- Suara Maureket.Com
Pemda,Para pelaku penambangan pasir ilegal sepanjang Pesisir Pantai di Desa’MalitinBindo Ate berpotensi melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161

Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sudah menegaskan Sangsi dan Ancaman pidana baginPelaku Penambangan Secara ilegal di sebutkan hukuman maksimal 5 tahun bui dan denda Rp 100 miliar

Tapi Kenyataan khusus di desa MalitinBondo Ate, Kecamatan Kodi Bangedo,Kabupaten Sumba Barat daya, Provinsi Nusa tenggara Timur

Dari Hasil Infestigasi Suara Maureket.Com di Sepanjang Pesisir Pantai Rate Nggaro, kondisi pesisir Patai sungguh memprihatinkan,adanya pelaku Penambangan Pasir Laut secara Ilegal Kamis 29/1/2026 tepat 12 :00 Wita

Pesiar Pantai pasir Terkuras Akibat Adanya Oknumtak bertanggung jawab melakukan Penambangan Secara secara Ilegal hingga Merusak Keindahan Pantai yang merupakan Jalur Destinasi Wisata Pasola

Kondisi Pesisir Pantai Mengundang Amarah Masyarakat sekitar pesisir Pantai Rate Nggaro,Kami sudah berulang Kali Melarang bagi Orang Pengangkut pasir Menggunakan Kendaraan Roda 4, Seperti Dum Truck,dalam Sehari Kenderaan sekitar 5-6 Kendaraan datang Mengangkut Pasir secara Ilegal hingga Pesisir Pantai terkuras habis, jelas Warga dengan Nada Amarah

Beberapa Tokoh Masyarakat Meminta Bupati arahkan Polisi Pamong praja (POL-PP untuk Menjaga dan Melindungi Aset-Aset Destinasi Wisata pintasnya

SIP POLPP sudah jelas

Tugas dan Fungsi

Tugas Satpol PP
Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah: Melaksanakan tugas penegakan peraturan daerah (Perda) dan keputusan kepala daerah dengan tindakan preventif dan represif yang sesuai prosedur hukum.

Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat: Menjaga dan memelihara ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di wilayah tugasnya, termasuk menangani permasalahan yang dapat mengganggu ketertiban.

Perlindungan Masyarakat: artinya Memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat melalui tindakan pengawasan, pengendalian, dan perlindungan di lingkungan masyarakat.

Pengawasan Pelaksanaan Perda: Mengawasi kepatuhan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di masyarakat serta menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

Berikutnya Sosialisasi dan Pembinaan Masyarakat: Melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan peraturan daerah untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong kepatuhan.

Fungsi Satpol PP
Penyusunan Program Penegakan Peraturan: Merencanakan dan menyusun program kerja terkait penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, serta program yang mendukung pemeliharaan ketertiban umum.

Pelaksanaan Kebijakan Penegakan Perda: Menjalankan kebijakan daerah terkait penegakan Perda, termasuk pelaksanaan razia, inspeksi, dan operasi yang bersifat preventif dan represif.

Pengendalian Ketertiban dan Ketenteraman Umum: Melakukan operasi pengendalian terhadap potensi gangguan ketertiban seperti pedagang kaki lima yang melanggar aturan, tempat hiburan tanpa izin, dan lainnya.

Pengelolaan Pengaduan Masyarakat: Mengelola dan merespons pengaduan dari masyarakat terkait gangguan ketertiban umum, serta memberikan solusi yang tepat terhadap masalah yang dilaporkan.

Pemberdayaan Masyarakat dalam Ketertiban Umum: Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum melalui program-program partisipatif dan kemitraan dengan komunitas.

Pembinaan dan Pengawasan Anggota: Melakukan pembinaan terhadap anggota Satpol PP agar memiliki integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan oleh Kepala Daerah: Menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh kepala daerah yang masih berkaitan dengan ketertiban umum, keamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Singkat Kata,Untuk Menjaga Aborsi Pesiar Pantai Bupati kabupaten Sumba Barat daya,Ibu ratu Wula seharusnya Membangun Komunikasi Pihak Kepolisian Melalui Kapolres SBD,untuk Melakukan Penegakan ,Sehingga bagi Pelaku Penambangan Pasir Secara Ilegal benar benar dapat Ganjaran dengan cara Menjalani Sangsi Berupa Denda dan Kurungan sesuai Perbuatan nya,(Redaksi Suara Maureket.Com

.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *