Serda Heri ! TNI AD Resmi Tahan dalam delik dugaan Tuduh Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons

Jakarta- Suara Maureket. com.31 Januari 2026,Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menahan Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu yang tuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, berniaga menggunakan bahan spons.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penahanan ini diterima usai Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin, pada Kamis (29/1/2026).

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny, dalam siaran pers yang diterima awak media dimultimedia

Donny menambahkan bahwa, keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan.

Oleh karena itu, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.

Selain dijatuhi hukuman penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.

Adapun sebagai dasar dalam delik-delik kasus pelanggaran TNi adalah Dasar Hukum Utama UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia: Pasal 62 mengatur tentang pemberhentian tidak dengan hormat jika prajurit melakukan perbuatan yang nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer: Merupakan landasan utama untuk menindak anggota yang melanggar norma, aturan, dan tata kehidupan militer.dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer: Mengatur proses peradilan bagi prajurit yang melakukan tindak pidana.(Tim Redkasi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *