Dua Kali peresmian puskesmas Walla Ndimu Tidak Di undang pemilik Lahan,Samuel Ganggar Kaka Angkat Bicara

Kodi Bangedo ,Jumat 6 februari 2026 Samuel Ganggar Kaka mengkritisi puskesmas (pusat kesehatan Masyarakat) tapi kami sebagai masyarakat ,sebagai pemilik lokasi dan tanah merasa di injak-injak status hak kami tuturnya ,karena pelayan masyarakat bidang kesehatan,seharusnya sehatkan pikiran kami sebagai masyarakat ,sehatkan pikiran kami sebagai pemilik tanah dan namun kami terganggu spikologi kami dan merasa kecewa dengan pelayanan yang tidak mengikuti prosedur hukum dari sisi statuta pemilik lahan dan sebagai masyarakat ini yang kalau bahasa kasar kacang lupa kulitnya imbuhnya .

Entah sengaja atau tidak sengaja ini merupakan menjadi tolak ukur bagi kami ,kami tidak butuh seperti pejabat nomber One (1) pada daerah ini yang harus dihormati akan kami butuh pejabat number one yang harus mengutamakan statuta,dan pola pikir saling menghargai dan kami tidak butuh juga orang yang enggan lirikkan mata untuk kepentingan pribadi tapi kami butuh kesehatan mental,kesehatan spikologi dan kesehatan lingkungan

Kami sangat tersenyum sedikit dengan ada pendekatan kesehatan di desa walla ndimu dan pada umum satu kecamatan kodi bangedo.

Samuel ganggar kaka bersyair oh nasib di abang pintu telah engkau diremehkan sebagai oleh orang bodoh,namun engkau dialam falasah engkau dituntut menuntut hak mu,yang walaupun jaman dahulu orang tua kami bersekolah ala kadar di bawah pohon pisang karena pejajah,apakah masih ada penjajah alam sanubari,akal budi ku telah melawan nafsu amarah kerana tuntutan jaman semakin berkembang ujar nya.

Kaget segera ku bangun dari tidurku melihat mendengar peresmian puskesmas oleh kapus dan Ibu Bupati Ratu Ngadu wula dan sedih hati karena hak telah terampas oleh kealfaan

Dahulu juga waktu perismian pertama kali puskesmas walla Ndimu kami tidak diundang juga dan sekarang peresmian kedua kami pun tidak diundang oleh puskesmas ada apa girangannya sedangkan surat pelepasan hak milik ke hak pemgguna belum kami bertitah di atas kertas putih tegas Samuel Ganggar yang mewakili keluarga besar

Dasar Hukum terkait tanah pada lahan yang digunakan oleh fasilitas umum:

-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Menegaskan bahwa hak milik tanah tidak dapat dihapus kecuali untuk kepentingan negara (melalui ganti rugi) atau diserahkan sukarela.
-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum: Mengatur bahwa pengadaan tanah (termasuk puskesmas) harus melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil, yang wajib diiringi dengan ganti kerugian.
-Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum): Penguasaan tanah tanpa izin atau dokumen resmi dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum.

-Pasal 385 KUHP: Penguasaan tanah tanpa hak dapat dijerat dengan sanksi pidana (penyerobotan tanah).

Sedangkan Dasar untuk memdirikan puskesmas

Pada dasarnya Mendirikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, mencakup studi kelayakan, dokumen lingkungan (UKL-UPL/SPPL), bukti kepemilikan tanah, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lokasi harus mudah diakses, strategis, dan mematuhi zonasi, didukung fasilitas bangunan, prasarana, ketenagaan, serta peralatan kesehatan sesuai standar Kementerian Kesehatan.

Berikut rincian syarat mendirikan Puskesmas berdasarkan peraturan yang berlaku:

  1. Persyaratan Administratif :

a.Surat Permohonan: Formulir permohonan bermaterai (Rp 10.000) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP/Bupati/Walikota.
b.Dokumen Legalitas: Akta pendirian badan hukum (jika diperlukan), sertifikat tanah/bukti kepemilikan sah.
C.Dokumen Lingkungan: 4.Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya d.Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Surat e.Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).

Sedangkan Studi Kelayakan:

  • Kajian kebutuhan pendirian Puskesmas (Feasibility Study).
    -Profil Puskesmas: Profil bangunan, prasarana, peralatan, dan struktur organisasi.
    -Izin Mendirikan Bangunan (IMB): IMB bangunan Puskesmas.
  1. Persyaratan Teknis & Fisik

-Lokasi: Aman, mudah dijangkau (aksesibilitas), memiliki utilitas publik (listrik, air, sanitasi), dan tidak berada di dekat area berbahaya seperti SUTET.
-Bangunan: Harus permanen, memenuhi tata ruang yang memisahkan area administrasi, pelayanan, dan penunjang.
Prasarana & Alat: Tersedia instalasi air bersih, listrik, pengelolaan limbah medis, serta peralatan medis sesuai jenis pelayanan (rawat jalan/inap).
-Ketenagaan: Memiliki tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, tenaga farmasi, laboran) yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

  1. Tahapan Pengajuan
    Pengajuan: Pemohon mengajukan berkas ke Dinas Kesehatan Rokan Hilir dan DPMPTSP.
    -Visitasi: Tim Visitasi Dinas Kesehatan dan DPMPTSP melakukan peninjauan lapangan.
    -Rekomendasi: Penerbitan rekomendasi teknis oleh Dinas Kesehatan.
    -Izin Operasional: Bupati/Walikota menerbitkan izin operasional yang berlaku selama 5 tahun.

Proses pendirian seringkali didasarkan pada kebutuhan kecamatan, di mana satu kecamatan setidaknya memiliki satu Puskesmas

Kesimpulan sebenarnya atas dasar administrasi dan atas dasar dokumen ini merupakan berdirinya puskesmas ,namun girangan pertanyaan besar pemilik lahan seharus kami ada bubuhan-bubuhan tanda tangan pemilik dan pelepasan statuta,sehingga apapun kegiatan dalam hal puskesmas minimal kami masyarakat diundang dan pemilik lahan tegas samuel Ganggar yang mewakili keluarga besar

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *