Mantan kepsek SD Wailangira Dominggus Ana Lete.SH yang Di pecat angkat bicara tentang penindasan oleh ketua yatutim Dr Soleman Lende Dappa .S.Hut.M.Th.M.Pdk ,Terkait pinjaman Bank BRi elupada Dua kepsek yakni SD wailangira Dan SMA Wailangira Heran dengan pinjaman ketika print koran Bank BRi

Sumba Barat Daya-suaramaureket.com rabu 13 mei 2026 kepsek SD Wailangira Samuel Ndara Maghu.S.Th (2022 -sekarang ) menurut kepsek SD Wailangira didalam grup yayasan ada nama Kepsek Samuel Ndara Maghu terdaftar pinjaman kredit di Bamk BRI , akan tetapi ketika kepsek SD wailangira menanyakan ke pihak bank BRI sesampai disana malahan tidak ditunjukan pinjaman Bank BRI elupada ujar kepsek Samuel Ndara maghu

Hal yang memilukan lagi pihak bank BRI elupada tidak kenal kepsek SMK Manuthoghi petrus Poka wungo,ketika kemarin menanyakan hasil print koran malahan pihak bank tidak kenal pak kepsek SMK Manuthoghi yakni petrus poka wungo ,namun waktu pembayaran dan print koran kemarin kaget juga dengan pinjaman kredit pak petrus poka wungo masih memeliki utang di pihak Bank BRi ujar kepsek SD wailangira Samuel Ndara maghu

Selanjutnya Ketika media ini mewawancarai mantan Dominggus Ana Lete kepsek SD Wailangira tahun 2019 oktober 2022 mei ,menurut nya saya dipecat gegara melawan keputusan ketua Yayasan tunas Timur Soleman Lende Dappa ujar nya tanpa saya melawan sifat diktator nya ketua yayasan ahkirnya saya dikeluarkan begitu saja alias dipecat tegas Dominggus ana lete.SH

Hal yang ditambahkan oleh Kepsek SMA Wailangira petrus wungo.S.Pd ,baru kemarin saja mengetahui pinjaman sebanyak 90 jt masih 73 jt sudah 8 tahun pinjman tapi belum lunas-lunas seharus sudah ujar nya

Yang membuat dia (kepsek SMA Wailangira) heran pinjam ko bisa pihak Bank BRI memberikan pinjaman oleh pihak bank BRi padahal tidak menghadirkan pihak pemilik SK (kepsek-kepsek) baik terkait penanda tangan MuO pihak Bank BRi dan Ketua yayasan Tunas timur dalam gadai SK-Sk tersebut tidak merasa menanda tangani SK ujar nya dimedia

lebih lanjut menurut kepsek SMA wailangira SK-SK yang digadai di Bank BRi ternyata SK seumur hidup sedangkan SK pelaksanaan tugas yang diberikan kepada kepsek-kepsek hanya SK PlT arti nya suatu waktu akan dipecat karena hanya Sk PlT jadi secara aturan dan mekanisme ya ketua yayasan yang jadi kespek semua sekolah -sekolah yang berjumlah 75 sekolah kalau dilihat dari SK PLt ,namun kedok dugaan penipuan SK di Bank BRi Ko Bisa SK seumur hidup ini menjadi teka -teki bagi kami ujar kedua kepsek

Harapan Kepsek-kepsek agar ketua yayasan tunas timur Soleman Lende Dappa segera di naikkan P21 atau segera menahan yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terhadapan karena dalam Dugaan 12 M hingga Trylion ,tiga kepsek tegaskan jangan main-main dengan ketua yayasan agar wewenangan Kejari segera menindak lanjuti tersebut

Seharus pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) memiliki kewenangan absolut dan dasar hukum yang kuat dalam menetapkan P21 (berkas perkara lengkap) pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagai instansi yang memegang asas dominus litis (pemilik perkara) dan penyidik khusus, Kejari berhak menilai kelengkapan materiil dan formil berkas perkara korupsi.

Terkait dengan Dasar Hukum Kewenangan Kejari

-Penyidikan Mandiri: Jaksa berwenang melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk Tipikor, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (1) huruf d.
-Penyidikan Korupsi: Kewenangan ini dipertegas dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-Prapenuntutan: Jaksa penuntut umum berhak melengkapi berkas perkara dan memberikan petunjuk (P19) kepada penyidik untuk dipenuhi sebelum menerbitkan P21.

Terkait dengan dasar wewenang kejari agar segera mengambil tindakkan sepat mungkin agar tidak larut-larut kasus dugaan korupsi yang diduga merugiakan negara yakn i ketua yatutim tegas kepsek-kepsek (Tim Redaksi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *