Ketika Kekayaan Alam Indonesia Mengalir ke Gurita Kapital, Membaca Harita Group dan Relevansi Gagasan Ekspor Satu Pintu

Jakarta -Suaramaureket.com.sabtu 23 mei 2026 Indonesia hari ini sedang memasuki era besar hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam. Nikel dipoles menjadi simbol masa depan kendaraan listrik dunia. Sawit menjadi komoditas strategis global. Negara membangun narasi optimisme bahwa nilai tambah tidak lagi lari keluar negeri.

Namun di tengah narasi besar itu, rakyat berhak mengajukan pertanyaan sederhana ketika kekayaan alam Indonesia menghasilkan keuntungan puluhan triliun rupiah, mengapa sebagian masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari?

Untuk membaca persoalan tersebut, kita dapat menengok salah satu kelompok usaha besar yang berkembang pesat melalui sektor tambang dan agribisnis Harita Group.

Data korporasi menunjukkan bahwa gurita bisnis ini berkembang luar biasa melalui anak perusahaan dan jaringan usahanya. Di sektor nikel, melalui PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel/NCKL), perusahaan membukukan pendapatan sebesar Rp26,96–26,97 triliun pada tahun buku 2024 dengan laba bersih mencapai Rp6,37–6,4 triliun. Angka tersebut tumbuh sekitar 13 persen dibanding tahun sebelumnya. Pengolahan nikel menjadi kontributor utama dengan nilai lebih dari Rp23 triliun.

Di sektor perkebunan, lini sawit Harita melalui Bumitama Agri Ltd yang terdaftar di Bursa Singapura mencatat pendapatan Rp19,95 triliun sepanjang 2025, sementara laba bersih mencapai sekitar Rp2,8 triliun. Pendapatan tersebut meningkat lebih dari 19 persen dibanding periode sebelumnya.

Jika dua entitas besar ini dibaca secara akumulatif, maka hanya dari lini utama nikel dan sawit saja, total pendapatan grup mendekati Rp47 triliun dengan laba gabungan menembus sekitar Rp9–10 triliun.

Dan itu baru sebagian dari struktur bisnis besar Harita Group. Karena di luar nikel dan sawit, kelompok usaha ini juga memiliki jaringan pertambangan bauksit, smelter alumina, perdagangan, energi, logistik, pelayaran, dan berbagai perusahaan penunjang lainnya yang menopang rantai pasok internal. Model bisnis terintegrasi seperti ini membuat nilai ekonomi tidak berhenti di satu titik produksi, tetapi berputar di dalam ekosistem grup usaha sendiri.

Secara bisnis, ini adalah keberhasilan strategi korporasi. Namun dari perspektif ekonomi kerakyatan, muncul pertanyaan yang lebih mendasar Berapa besar nilai kekayaan Indonesia yang benar-benar kembali kepada rakyat?

Sebab sumber kekayaan tersebut berasal dari tanah Indonesia, izin Indonesia, tenaga kerja Indonesia, fasilitas fiskal Indonesia, dan sumber daya alam milik publik.

Ironi mulai terlihat ketika sebagian masyarakat sekitar kawasan industri tambang masih menghadapi persoalan mendasar ketimpangan pendapatan, perubahan ruang hidup, inflasi kebutuhan pokok, dan daya beli yang belum sepenuhnya membaik.

Persoalan berikutnya bukan sekadar soal besarnya keuntungan. Yang lebih penting ialah bagaimana arus finansial itu bergerak.

Di sinilah gagasan ekspor satu pintu yang menjadi perdebatan publik mulai menemukan relevansinya. Mengapa? Karena dalam praktik perdagangan global terdapat mekanisme yang dikenal sebagai transfer pricing, under pricing, dan under invoicing.

Under pricing terjadi ketika harga ekspor dicatat lebih rendah dari harga pasar sesungguhnya. Sedangkan under invoicing terjadi ketika nilai transaksi administrasi lebih kecil dibanding transaksi riil.

Praktik seperti ini menjadi perhatian berbagai negara karena berpotensi mengurangi penerimaan negara. Ruang tersebut menjadi semakin kompleks ketika struktur perusahaan berbentuk lintas yurisdiksi:

Tambang di Indonesia.

Kebun di Indonesia.

Smelter di Indonesia.

Tetapi pusat perdagangan, afiliasi perusahaan, atau pasar modalnya berada di negara lain.

Fenomena Bumitama Agri yang terdaftar di Bursa Singapura misalnya menimbulkan pertanyaan ekonomi yang wajar seberapa besar kapitalisasi dan manfaat finansial kembali ke Indonesia, dan seberapa besar yang bergerak melalui skema perdagangan internasional?

Pertanyaan ini bukan tuduhan terhadap perusahaan tertentu. Namun negara wajib menutup potensi celah sistemik.

Sebab kebocoran kecil sekalipun pada perdagangan komoditas bernilai ratusan triliun dapat menghasilkan kehilangan penerimaan negara dalam skala yang sangat besar. Jika kebocoran itu hanya 5–10 persen, dampaknya bisa bernilai puluhan triliun rupiah. Angka sebesar itu dapat dipakai untuk subsidi pangan masyarakat; pembangunan sekolah; rumah sakit; pemberdayaan UMKM; penguatan koperasi; hingga memperkuat ekonomi desa.

Karena itu ekspor satu pintu tidak semestinya dibaca sebagai upaya mematikan swasta. Ekspor satu pintu harus dibaca sebagai instrumen pengawasan strategis negara. Negara akan memiliki data harga yang seragam, pengawasan volume yang lebih kuat, serta kemampuan mengurangi potensi manipulasi perdagangan.

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kata “rakyat” dalam pasal tersebut tidak hanya berarti pemilik modal besar. Tetapi juga petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, dan keluarga sederhana yang hidup dari penghasilan harian.

Negara yang kuat bukan negara yang sekadar melahirkan konglomerasi raksasa. Negara yang benar-benar besar adalah negara yang mampu memastikan kekayaan alamnya tidak hanya tumbuh menjadi laporan laba perusahaan, tetapi juga hadir di meja makan rakyatnya(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *