Sumba Barat Daya-Suaramaureket.com 28 Mei 2026.Dalam ilmu hukum dan filsafat hukum, buruk sangka (suudzon) dan praduga (presumption) adalah dua hal yang sangat bertentangan.Buruk sangka adalah penilaian negatif atau tuduhan terhadap seseorang yang didasarkan pada emosi atau sentimen pribadi tanpa didukung oleh bukti dan fakta objektif. Dalam hukum, tindakan ini dilarang karena berpotensi menimbulkan fitnah dan melanggar hak asasi seseorang.Sementara itu, praduga (presumption) adalah suatu kesimpulan atau anggapan awal yang secara sengaja ditetapkan oleh hukum untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia selama proses peradilan.
Menurut Ahli hukum seperti Prof. Dr. Soetandyo Wignjosoebroto bahkan menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah adalah milik mutlak hakim dalam memeriksa perkara. Artinya, penegak hukum seperti penyidik atau penuntut umum harus bekerja secara profesional mencari alat bukti untuk membuktikan tuduhannya, bukan bekerja atas dasar prasangka atau asumsi bahwa tersangka sudah pasti bersalah
Selanjutnya Perbedaan mendasar antara keduanya menurut para ahli hukum
Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)Definisi: Asas fundamental dalam hukum pidana (diatur dalam Pasal 8 KUHAP) yang menyatakan bahwa seseorang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.Sifat: Objektif, rasional, dan menjadi pelindung Hak Asasi Manusia (HAM) dari kesewenang-wenangan aparat atau opini publik.Beban Pembuktian: Menjadi pedoman bagi penegak hukum untuk membuktikan kesalahan seseorang di pengadilan.
Sedangkan dalam arti Buruk Sangka (Prejudice)Definisi: Prasangka negatif tanpa alasan atau pengalaman nyata yang sering kali dibentuk oleh ketidaksukaan subjektif.Sifat: Irasional, merugikan hak, dan memicu penghakiman sepihak.Beban Pembuktian: Tidak memiliki dasar pembuktian sama sekali dan sangat dihindari dalam sistem peradilan,cukup disini ada kita kajian setelah itu kajian ilmu falsafah hukum,teori ilmu hukum,dan berbagai macam kajian ilmu hukum…(tim redaksi)

