Kodi Bangedo -suaramaureket.Com jumat 5 Juni 2026,Pada pantauan media ini telah mewawancarai beberapa desa yang turut serta dalam rehabilitas jalan Raya jalur yang menghubungkan antara kecamatan dan provinsi.
Menurut kades Walla Ndimu mewakili teman-teman dari sekdes Maliti Mbondo Ate, Hendrikus Hendro Pati Katoda dan ketua PKK ,Yonatan Uno Tanah Niha mewakil kades maliti mbodo ate Ibu Yohana Yingo Winyo,A.Ma ,begitu Rudi Mahemba,Serta pegawai kecamatan kodi Bangedo Alex Mahemba dkk ,yang patching jalan raya eksis mengerjakan atau merehabilitas jalan raya ala kadar sesuai dengan kemampuan serta swadaya masyarakat maupun pemdes desa setempat dari 15 Desa Kecamatan kodi bangedo.
Kades Wallandimu yakobus Ndendo Ngara menambahkan bahwa pekerjaan patching dibagi menjadi tiga (3) bagian dari arah Desa Walla ndimu hingga menurun kali Bondo Kodi yakni yang terletak pada Desa Ana Lewe kita membagi tugas masing-masing sesuai dengan arahan dari camat dalam pembagian patching jalan raya yang rusak
Sekdes Maliti Bondo Ate Hendrikus Hendro Pati,,Mengucapkan terima kasih Pada Wakil Bupati Dominikus Rangga Kaka,camat Kodi Balaghar Lodowik Ana Lalo,Anggota DPRD Anselmus Danga Ate.SH.MH,Wakil Ketua Thomas Tanggu Ndendo.SH yang turut menyumbangkan beberapa bahan material nya demi kelanjutan kerja kami ujarnya
Hal yang ditambahkan oleh kades Walla ndimu Dalam acara rapat darurat kemarin menyampaikan di kantor ke camatan kodi Bangedo oleh ibu “Elisabet Kaka, kami sepakat melakukan kerja bakti tambal jalan raya atas swadaya masyarakat demi kelancaran bersama ujar kades wallandimu
Harapan beberapa kades-kades yang Dditemui media ini yang ada di kecamatan kodi bangedo agar para Anggota DPRD Provinsi NTT yang berada di dapil Sumba,memprioritaskan perehapan jalan raya tersebut sesuai dengan regulasi jika ada anggaran dari provinsi karena jalur raya ini adalah jalur provinsi yang menghubungkan antar kabupaten yang satu ke kabupaten lain
Memang Secara aturan dan kewenangan, jalan jalur ini bukan wewenang pemerintah desa serta tidak berwenang kalau sesuai dengan tupoksinya dan tidak dilarang juga untuk memperbaiki kerusakan jalan provinsi tersebut karena Pembangunan atau pemeliharaan jalan provinsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang penuh dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan tetapi demi kepentingan bersama maka dengan rapat darurat camat kodi bangedo serta balaghar melakukan penambalan jalan raya tersebut demi untuk kepentingan bersama.
Pada prosedur,Berikutnya adalah pembagian pengelolaan jalan raya di Indonesia berdasarkan kewenangannya:
-kalau jalan Provinsi dikelolah oleh Pemerintah Provinsi, berfungsi menghubungkan antar wilayah kabupaten atau kota dalam satu provinsi.
– sedangkan jalur Jalan raya Nasional dikelola oleh Kementerian PUPR (Pemerintah Pusat), dan memiliki ciri khas marka jalan berwarna kuning.Jalan Kabupaten: Dikelola oleh Pemerintah Kabupaten setempat.
-begitu juga Jalan Desa, Dikelola oleh Pemerintah Desa setempat menggunakan Dana Desa.Pemerintah desa sesuai dengan hasil musrembang desa,kecamatan,kabupaten,
Namun, pemerintah desa bisa mengambil tindakan melalui jalur birokrasi, seperti membuat proposal usulan perbaikan dan menyampaikannya ke pemerintah kabupaten untuk diteruskan ke pihak provinsi, atau melakukan koordinasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) juga (Tim Redaksi)

