Dua Mantan DPRD Agustinus Mali (Kades Hamonggo Lele) & Yustina Bolo.SE , S.E.Tagih janji Jokowi akan-kah pak Probowo Melanjutkan Amandat Tersebut…??

Sumba Barat Daya -Suaramaureket.com jumat 5 juni 2026 ,bincang-bincang dengan dua mantan Anggota dewan menjadi wahana dan wacana terkait anggaran bisa terukir dalam benak pada pemanggu RI 1 ini yang masih dikaji secara serius,karena selama pak jokowi memang banyak janji-janji pada masyarakat ketika mau mencalonkan diri bahkan ketika sudah menjadi Pemangku RI istana akan mereka di ingatkan oleh para pemangku yang mendapingi mereka dengan sesuai dengan regulasi yang ada.

Dahulu memang perangkat desa akan diangkat PNS dan PPPK ujar dimedia publik para elit politik pusat akan kah juga para pemangku bawahan sama hal nya menagih janji ini masih pertanyaan besar,soal janji-janji politik baik janji aperangkat desa akan diangkat,janji honorer akan diangkat,apakah harus memilih antara swasta atau negeri khusus dibidang pendidikan dan ksehatan ini masih kalut pikiran para tenaga yang sesuai dengan tupoksi nya mereka .

Menurut Agus mali dan istri di desa saya (Hamonggo Lele) memang sudah mempersiapkan kader-kader muda sesuai dengan regulasi kebutuhan administrasi dan ketenagaan kerjaan di desa ujarnya.

Dari seluruh amandat Pemda ,Bupati,DPRD saya singkron data sehingga di evaluasi aperat perangkat desa sudah sesuai dengan aturan yang ada ,tapi sekarang masih kita tunggu janji pak jokowi apakah Pak Prabowo menerus atau tidak tergantung anggaran tegas Kades Hamonggo lele dalam wawancara singkat dengan media ini.

Berdasarkan pantauan media dari berbagai sumber Media publik bahwa Pada saat kampanye di Bandung, Jawa Barat pada 2014 lalu,

Jokowi-JK berjanji mengangkat para perangkat desa menjadi PNS secara bertahap, atau penghasilannya disetarakan dengan PNS golongan IIA. Program ini pun masuk Nawacita. Namun hingga akhir masa pemerintahan Jokowi-JK, janji itu tak kunjung terealisasi.

Pengangkatan perangkat desa menjadi PNS secara bertahap adalah salah satu program yang dijanjikan Jokowi dalam kampanye Pilpres lalu.

Pemerintah diketahui juga bakal mereformasi struktur dan tatanan perangkat desa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Wacana reformasi ini juga muncul setelah beberapa kepala desa diketahui menginginkan penyematan status pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan mereka.

Rupanya dari apa yang dikatakan jokowi masih pertanyaan besar karena terkait anggaran hanya sebatas kajian media,apalagi negri dilanda beberapa pemimpin lain lagi sibuk korupsi begitu badan swasta dibidang pendidikkan diantara pak Nadiem terduga dan sudah dijeruti besi dai APH dan badan swasta yang mengelolah bidang pendidikan Yakni Dr Soleman Lende Dappa dalam dugaan Korupsi besar hingga 12 -T masih aman-aman juga dan belum lagi di bidang kesahatan

Di saat ini masa prabowo Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada tanggal 27 Maret 2026, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya (termasuk PP Nomor 11 Tahun 2019). Regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2026 ini mulai berlaku dan membawa perubahan penting dalam pengaturan perangkat desa, termasuk jabatan sekretaris gampong.

Ini bukan sekadar revisi biasa. Ini adalah revolusi tata kelola desa yang mengubah hampir semua aspek fundamental penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia. Dan satu hal yang paling penting untuk dipahami oleh ribuan perangkat desa di seluruh tanah air: Jangan pernah berharap menjadi PNS atau PPPK melalui jalur perangkat desa. Periode harapan itu telah berakhir.

Salah satu poin utama dalam aturan tersebut menegaskan sekretaris desa (keurani) tidak lagi dapat berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

Dari kajian diatas menjadi barometer bagi pengkaji anggaran negara ini sebenar nya tanggung jawab bersama mana mungkin negri kalau para koruptor yang masih bebas maka otomatis para generasi berikutnya terhambat dari anggaran dan di makan usia ketika stabil ekonomi indonesia baru diangkat padahal 50 thn atau 59 tahun ya hanya mengabdi pada negara hanya 1 atau 6 bulan saja ,maka jangan sampai kita bela para korupsi tapi selamatkan negara ini dari korupsi dan selamatkan generasi muda ini demi bangsa dan negara (Tim redaksi gus Mone AL Mughni)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *