Hasil pantauan media ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan serta tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dr. Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal yang mendasar yang diperileh media ini,seperti yang lontarkan via Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun di Kejari Jakarta Selatan. ”Pukul 17.00 WIB, menurut kuasanya kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau itu tidak ditahan, tidak ditahan,” ujar Refly, diawak media Senin (22/6/2026).
Refly memberikan uraian ,bahwa pada waktu pagi tadi pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Yang sebelumnya pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diterima pukul 08.25 WIB. Serta surat itu berisikan kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan,” imbuh kuasa hukum kedua tersangka.
Sebelum dilimpahkan keduanya perkaranya kedua klen nya sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Menurut keterangan yang didapatkan media ini bahwa
Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat dilarikan dan dirawat di RS Polri Kramat Jati akibat penyakit bawaan yang mendadak kambuh karena kelelahan dan stres. Dokter Tifa dilaporkan mengalami kambuh penyakit lambung (GERD) karena belum makan, sementara Roy Suryo membutuhkan penanganan medis intensif akibat penyakit bawaan.
Kedua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah tersebut sebelumnya dijemput oleh pihak kepolisian untuk menjalani serangkaian tes kesehatan sebagai syarat prosedur penahanan. Setelah menjalani perawatan medis, kondisi kesehatan kedua tersangka berangsur membaik,dan belum di ijinkan untuk diganggu karena kondisi kesehatan
(tim redaksi)

