Surabaya- suaramaureket.com ,Sebagai center of sense dalam segala tindakkan diwilayah harus perlu keterbukaan sehingga tidak menjadi Amok Syndrome (gelap mata) kita perlu dikritik dan perlu diluruskan sehingga tidak menjadi embargo bahan ejekkan ide primitif oleh kalangan yang lain.
Kita kembali pada nilai keterbukaan publik sebagai diucapkan oleh polhukam diacara
SIARAN PERS NO. 128/SP/HM.01.02/POLHUKAM/9/2022
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu komponen penting dalam pemajuan demokrasi yang inklusif, adil dan akuntabel, yang merupakan salah satu ciri sistem pemerintahan yang demokratis.
“Demokrasi yang tumbuh berkembang di Indonesia memberi jaminan partisipasi publik dalam setiap pengambilan kebijakan yang menyangkut kepentingan umum. Untuk memastikan partisipasi publik, setiap badan publik wajib memastikan pelayanan informasi kepada publik,” jelas Menko Polhukam Mahfud MD dalam video pembukaan acara di Yogyakarta, dibeberapa tahun silam di yogjakarta pada hari Kamis (8/9/2022).
Menko Polhukam menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi mengenai keterbukaan informasi publik, yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mengamanatkan agar semua badan publik menyediakan informasi yang diperlukan masyarakat sebagai pengguna informasi publik.
Lebih lanjut telah Hari Keterbukaan Informasi Nasional (atau Hari Keterbukaan terhadap Publik) diperingati setiap tahun pada tanggal 30 April. Peringatan ini ditetapkan untuk menandai disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2008 ,pada setiap acara-acara hari ulang tahun selalu kita melaksanakan ini bahwa kita selalu bilang terbuka dengan bahasa kenapa kita yang melanggar ketebukaan apakah kita tidak gila kita yang memproklamasikan keterbukaan ko sering dilanggar ini perlu dikaji secara akademis bukan bahasa pasar yang telah di koar-koar kesana kemarin,dan kita perlu instrospeksi dari setiap bahasa kita,saya salut salah satu mantan mentri luar negeri prof.Dr. Ali alatas,SH .MH setiap kalau bicara dia memperhatikan bahasa hingga dipikir detik demi detik baru dikeluarkan
Memgingat dari Muqodimah diatas bahwa keterbukaan untuk publik diatur dengan susah payah oleh ahli-ahli hukum seperti tertuang dalam
-Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): UU No. 14 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa seluruh badan publik dan pejabat pemerintah wajib menyediakan serta melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan. Informasi tersebut mencakup kebijakan, program kerja, dan proses pengambilan keputusan.
-Undang-Undang Pers: UU No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers berfungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial yang bertugas mencari, mengolah, serta menyebarluaskan informasi yang akurat dan objektif dari para pejabat kepada publik.
Kehadiran pers sangat vital untuk memastikan transparansi berjalan dengan baik. Melalui konfirmasi dan investigasi media, informasi kebijakan pemerintah tidak hanya sekadar disampaikan, tetapi juga diuji akuntabilitasnya agar tidak menimbulkan kesesatan di tengah masyarakat.
Hal ini perlu ditambahkan bahwa Pentingnya keterbukaan informasi membuat pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik.
Sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a, bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik dan berkewajiban menyampaikan kebijakan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia padanya (kecuali informasi yang masuk dalam ketegori rahasia atau dikecualikan).
Tak hanya itu, Pasal 2 UU KIP juga memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Jika dikaitkan dalam konteks pelayanan publik, maka hal ini masuk dalam kategori adanya kepastian layanan dalam hal jangka waktu dan biaya yang menjadi bagian penting dari komponen standar pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, dimana tidak ada lagi ‘sekat’ penghalang masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah diperbuat oleh penyelenggara pelayanan publik, khususnya terkait dengan standar operasional. Namun demikian, urgensi tersedianya informasi bagi masyarakat belum dipahami oleh semua Badan Publik, sehingga masih terdapat laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman dengan substansi laporan Informasi Publik (74 laporan tahun 2020, 223 laporan tahun 2019, 196 laporan tahun 2018), dengan berbagai dugaan maladministrasi, seperti tidak memberikan pelayanan, dugaan penundaan berlarut, maupun dugaan perlakuan diskriminasi yang bermula dari tidak tersedianya informasi layanan bagi masyarakat, sehingga masyarakat merasa kesulitan dalam mengakses layanan.
Hal ini perlu kita memahami sama-sama ihbunda pertiwa dalam kandungan bangsa indonesia dan ditanah marapu pulau sumba bahwa dengan keterbukaan memang media tidak luput dari kesalahan imfirmasi dan kadang banyak karena unsur-unsur lainnya,seperti kita ketahui bahwa hambatan dalam peliputan beberapa teman media diantaranya ;
Hambatan Teknis dan AksesNarasumber Sulit Dihubungi:
-Pihak yang terkait sering kali menghindar, tidak merespons panggilan, atau menolak memberikan keterangan, terutama dalam kasus hukum atau skandal.Keterbatasan Waktu (Deadline): Tuntutan mempublikasikan berita dengan cepat membuat jurnalis kesulitan menunggu tanggapan dari semua pihak.Akses Informasi Tidak Merata: Tidak semua narasumber memiliki akses atau kemauan yang sama dalam menyampaikan hak jawab atau klarifikasi.
-Keterbatasan Waktu (Deadline): Tuntutan mempublikasikan berita dengan cepat membuat jurnalis kesulitan menunggu tanggapan dari semua pihak.
-Akses Informasi Tidak Merata: Tidak semua narasumber memiliki akses atau kemauan yang sama dalam menyampaikan hak jawab atau klarifikasi.
-jika dihubungan selalu tidak diangkat bahkan kadang gangguan sinyal
Hambatan Etika dan Independensi:
-Narasumber Menggiring Opini: Adanya upaya dari pihak tertentu untuk memanipulasi fakta sehingga menyulitkan jurnalis dalam memverifikasi kebenaran objektif.
-Keberpihakan Media (Bias Institusi): Tekanan dari pemilik media, kepentingan komersial, atau afiliasi politik yang dapat mengaburkan objektivitas pemberitaan
-Subjektivitas Wartawan: Kurangnya netralitas atau adanya prasangka pribadi (prejudice) dari jurnalis terhadap kelompok atau isu tertentu.
Kesimpulan jika kita bekerja pada masyarakat publik maka harus keterbukaan terhadap publik melalui rapat,dan terbuka pada media publik (pers)kalau sudah tertutup dengan publik ada apa? Seharus nya harus benar-bernar berjiwa pimpin karena memimpin wilayah bukan memimpi keluarga sehingga diam-diam dengan publik,teman-teman media harus memberikan saling suportif dan memberikan kecerdasan imoral,bukan kecerdasan intelektualitas saja,harus memeliki jiwa kebersamaan dan saling bertetangga yang baik dalam media publik.
singkat nya sebagai publik figur dalam masyarakat contoh nya dan misalkan setiap kegiatan di suatu wilayah jangan kita terrutup dengan publik dan media contoh pengangkatan Kades dan perberhentian perangkat nya harus terbuka untuk publik ,begitu juga pejabat instansi lain harus terbuka untuk publik dan memberikan laporan pertanggung jawaban selama ia mempin wilayah itu yang ia pimpin.
Hal demikian juga sebagai dasar etika jurnalis memang perlu berita berimbang kita kembali pada hambatan-hambatan diatas tadi ini menjadi embargo nilai tolak ukur dalam presfektif publik mari kita saling memahami,saling mengerti,saling memaafkan dalam kepentingan umum sesuai dengan tupoksi masing-masing.
(Tim redaksi)

