Joni sari Membatahkan Atas tudingan pelunasan Tanah Hak Milik nya Oleh Kuasa Hukum King Kevin

Sumba Barat Daya, NTT,- suaramaureket.com 28 juni 2026 Beberapa pantauan media baik kedua belah pihak baik Yubilater Pandango dan pemilik lahan yakni Joni Sari via media publik maupun via media group,secara konteks hukum beberapa pengamat Hukum seperti Damianus Tiala.SH ,memberikan metode ilmu hukum dan Prodak hukumnya jika ada yang dirugikan silakan mengajukan ke meja Hukum baik secara Hukum perdata maupun pidana lewat prosedur praperadilan,

hingga menemukan kebenaran absolut dengan data yang ada sebagai bahan prodak ilmu hukum nya ,jika ada delik terkait pidana maka perlu somasi hukum bagi keduanya dengan berdasarkan faktualitas secara hukum perdata dan pidana,ini bukan cerita ilmu marketing iklan tapi terkait ilmu hukum yang alujensinya ketidak puasan baik yang dirugikan jika ada dugaan terselubung dalam hal ilmu marketing tanah yang perlu dikaji secara faktualitas bukan buka rekakallulus laba dan keuntungan dalam ilmu ekonomi

Berdasarkan keterangan joni sari dimedia Facebook ia pun membantah seluruh tudingan yang disampaikan oleh kuasa hukum King Kevin, Yubilate Piter Pandango.SH

Pada artikel penyampaian surat somasinya, Yubilate Piter Pandango menyebutkan bahwa Joni Sari menerima uang dari King Kevin sebesar Rp12.955.000.000 (dua belas miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) serta uang kompensasi sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Menurut Joni Sari, seluruh tudingan tersebut tidak benar dan merupakan alujensi terprofesionalitas dalam ilmu hukum dagang ujar joni sari

“selanjut joni sari memegaskan Saya tidak pernah merasa menerima uang sebanyak itu,” ujar Johanes,diawak media

Johanes menjelaskan bahwa pada 24 September 2025, bertempat di Denpasar, Bali, tepatnya di Planet Gadget, dirinya bersama King Kevin membuat kesepakatan perjanjian bahwa setelah King Kevin memperoleh sertifikat, akan memberikan uang kompensasi kepada Joni Sari sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Namun, menurut Johanes, hingga saat ini dirinya baru menerima Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), sehingga total yang diterima sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) tegasnya dalam sebuah vidio rekaman facebook joni sari

Johanes juga menyampaikan bahwa King Kevin memberikan kesempatan kepadanya untuk melakukan negosiasi kembali dengan Jhon Umbu Deta karena harga tanah dinilai belum mendekati nilai yang sesungguhnya.

“Dan jika hasil negosiasi dengan Jhon Umbu Deta serta nilai yang ditentukan sudah sesuai menurut saya, maka uang hasil kesepakatan dapat saya ambil,” unkap Johanes mengutip penyampaian yang diterimanya saat itu,bahkan dalam vidio facebook secara terbuka joni sari dimedia faceboknya

Hal ini ia menambahkan (Johanes), setelah dirinya dan Jhon Umbu Deta mencapai kesepakatan, King Kevin tidak menepati janji tersebut,ini yang membuat ia kecewa secara pribadi joni sari

Lebih lanjut lagi menurut “joni’ sari “semua itu tidak terlaksana dengan mulus . Sampai hari ini saya masih menunggu janji-janji King Kevin,” ujar Johanes diawak media

Johanes juga menyebut adanya janji lain, yakni pembangunan dua unit sumur bor, dukungan terhadap Gereja Santo Petrus di Desa Wailabubur yang menurutnya telah dikirimkan gambar rancangannya, serta apabila pekerjaan dimulai di lokasi tersebut maka dirinya akan dilibatkan untuk mengurus dan menjaga pekerjaan.

Menurut Johanes, hal tersebut juga telah diketahui oleh Bupati karena sebelumnya telah disampaikan oleh King Kevin.

“Jadi mana yang tidak benar menurut Yubilate Piter Pandango?” ujar Johanes sari

Johanes menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan sesuai fakta yang diketahuinya dan tidak menambahkan hal lain di luar yang pernah disepakati.

“Kalau yang dituduhkan kepada saya itu di luar kesepakatan dan hanya membuat cerita baru,” ujarnya.

Menurut Johanes, “Mungkin Yubilate Piter Pandango, SH terlalu banyak menonton film kartun,” ungkap Johanes Sari,

diakhir-akhir kalimat joni sari tidak merasa puas dengan jual beli tanah yang tidak transfaransi secara ilmu marketing sehingga membuat iya kecewa,kerana beliau yang diamanatkan oleh ketua orang tuanya sebagai ahli waris dan sebagai saudara tertua juga maka ia harus berani membela hak-hak nya sesuai dengan dasar hukum tegasnya (Tim redaksi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *