Turis Australia Jadi Korban Dugaan Pencabulan Oleh pelaku Berinisial AH Di pinggir pantai Karoso

Sumba barat Daya-suaramaureket.com.Minggu 28 juni 2026 menurut kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya IPTU Yakobus K. Sanam menjelaskan kronologi awal dari perkembangan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu turis Australia pada konferensi pers di Mapolres Sumba Barat Daya, Jumat (26/6/2026).

Selanjutnya Kepolisian Resor Sumba Barat Daya menetapkan seorang pelajar berusia 17 tahun sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan pencabulan, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengrusakan terhadap seorang wisatawan asal Australia. Penyidik kini tengah mengumpul bukti-bukti keterangan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan Sumba Barat

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya IPTU Yakobus K. Sanam menuturkan , bahwa peristiwa ini terjadi di Pantai Ate Ndalo, Kecamatan Kodi, pada hari Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 Wita ketika korban berinisial IMC (30) sedang menikmati suasana liburan di pantai karoso

Hal yang ditambahkan Yakobus, sebagai penyelidikan sementara keterangan pelaku berinisial AH (17) ketika menghampiri korban sambil membawa seekor kuda dan menawarkan jasa berfoto, Tawaran tersebut ditolak oleh korban.

Setelah itu juga menurut ketrangan yang dinukuli awak media dari kasat polres Sumba barat Daya Yakobus, dari pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang kemudian berlanjut pada dugaan pencabulan. Korban sempat berupaya melawan dan melarikan diri, akan tetapi tak berdaya korban kembali mengalami kekerasan dari pelaku

“Korban yang dalam keadaan ketakutan berupaya melakukan perlawanan guna mendapat kesempatan untuk melarikan diri. Namun, pelaku semakin beringas dengan nafsu birahinya melakukan kekerasan dengan memukul bagian punggung bawah korban,” tegas Yakobus dalam konferensi pers, hari Jumat (26/6/2026).

Menurut keterangan dari pelaku yang didengarkan oleh penyedik bahwa diduga pelaku mengambil telepon genggam milik korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Setibanya di rumah, pelaku mengetahui telepon genggam tersebut dalam kondisi rusak dan kemudian membantingnya hingga pecah.

Dalam penangan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit iPhone yang mengalami kerusakan. Nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 25.102.000.

AH saat ini ditahan di Polres Sumba Barat Daya. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat-Ntt

Kasat sumba barat Yakobus mengatakan,saat ini penyidik menjerat AH dengan dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (3) huruf c juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencabulan dengan kekerasan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 521 KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan dan pengrusakan.

Karena pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pelaku berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum sehingga seluruh proses penyidikannya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Yakobus.

Ia menambahkan, ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara,tegas kasat didepan awak media (Tim redaksi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *