Ketangkap kamera adanya dugaan Terlibat ASN dalam Jual beli Tanah di Pesisir Pantai tanjung karoso sedang asik melirik duit diatas meja

Sumba Barat Daya (kodi) -Suaramaureket.com 23 juni 2026 sebagai pemilik lahan tak terima dicurangi oleh oknum yang diduga mengambil hak tanpa dasar hukum sehingga Johanes Sari tak berhenti memberikan statement kekeselennya terhadap oknum yang diduga dipermainkan harga tanah dalam proses jual beli tanah di Wemahi, Desa Tanjung Karoso, kecamatan Kodi, kabupaten Sumba Barat Daya.

Pada keterangan persnya, Johanes sudah memberikan kuasa kepada JUD, namun hal yang tak terduga JUD diam -diam menemui Pembeli yakni King Kevin di Bali,”ucap Johanes,dalam hal oknum tersebut diduga menggelapkan harga tanah tersebut tanpa memberitahukan pada pemilik tersebut secara harfiah

Menurut Jhon ia merasa tidak puas dengan perilaku JUD terhadap kami sebagai pemilik lahan.

Padahal saat kami bertemu di Kantor Notaris & PPAT Frince Mone Kaka, S.H.,M.kn sudah sepakat harga tanah per hektare.

Sementara tanah yang terjual seluas 5,6 Hektar dengan harga per hektare 1,6 Milyar,”ujar Johanes diawak media

Pada pendirian Johanes Sari tetap tidak memberikan ruang pun kepada siapa saja ,baik pihak pembeli pun karena tidak sesuai dengan harapan pemilik dan jhohanes melarang aktivitas dilahan yang ia miliki, dan jika ingin melanjutkan aktivitas diharapkan agar memenuhi hasil kesepakatan saat lakukan transaksi jual beli,”tegasnya.

Sehingga King Kevin jangan hanya main kucing-kucingan dilahan yang belum lunasi transaksinya,”tegas Johanes.

Ia berharap semua yang ambil bagian saat adanya kesempatan jual beli tanah tersebut.

Jika ada nya oknum yang diduga memperjual belikan tanah lahan nya tanpa prosedur hukum akta jual beli maka secara batal dan jika melakukan tanpa sepengetahuan pemilik tanah maka diduga menggelapkan tanah hak miliknya dan batal secara hukum ujar jhon

Jika benar memperjualbelikan tanah milik orang lain tanpa sepengetahuan atau izin pemilik sah dianggap sebagai dugaan tindak pidana kejahatan. Pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis, baik terkait penipuan, penggelapan, maupun pemalsuan surat.

Pada poin di atas jika benar maka pelaku diduga melanggar Pasal 385 KUHP (Kejahatan terhadap Hak Milik Atas Tanah): Mengatur perbuatan menjual, menukarkan, atau membebani tanah milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri,dan bisaa juga jika memernuhi delik dugaan melanggar Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika pelaku menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan (misalnya mengaku sebagai pemilik atau memalsukan identitas) untuk mengger.

Bahkan jika bersyarat dengan adanya ikatan awal maka pelaku diduga melanggar Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Jika pelaku awalnya diberikan wewenang atau kepercayaan untuk menguasai surat/sertifikat tanah, namun menyalahgunakannya untuk dijual demi keuntungan

Sekaligus pemilik tidak merasa menanda tangani yang berhubungan dengan dokumen,maka pelaku juga bisa diduga melanggar Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Jika pelaku memalsukan tanda tangan, akta otentik, atau dokumen peralihan hak (seperti Akta Jual Beli/AJB) agar transaksi tersebut terlihat sah.

Dari beberapa pasal diatas ,jika benar-benar hal-hal yang berhubungan didugaan diatas ,maka pemilik menuntut hak nya karena tidak sesuai prosedur yang ada (Tim redaksi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *